TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah video konvoi pelajar sambil mengacungkan senjata tajam di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, viral di media sosial, polisi mengamankan 10 pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Para pelajar itu juga diduga tengah merencanakan penyerangan terhadap kelompok pemuda lain.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya rekaman yang memperlihatkan sekelompok pelajar membawa senjata tajam saat melintas di kawasan Rancamanyar hingga memicu keresahan masyarakat.
Dalam video yang viral, aksi tersebut diketahui berlangsung pada Minggu (5/7/2026) malam. Rekaman memperlihatkan tiga remaja berboncengan menggunakan satu sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok.
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki, menjelaskan Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Baleendah langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah video tersebut ramai diperbincangkan.
"Dari hasil penyelidikan mengarah kepada sekelompok pelajar yang diduga terlibat. Kemudian kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 10 orang anak," ujar saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Hendri mengungkapkan para pelajar tersebut tergabung dalam kelompok yang menamakan diri "Lapetre". Kelompok itu diduga berencana melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda lainnya.
Namun, saat rombongan tiba di kawasan Rancamanyar, aksi mereka lebih dulu dipergoki warga. Warga kemudian mengusir rombongan tersebut sehingga mereka membubarkan diri, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.
"Kami mendalami peran masing-masing. RP (14) diduga yang mengajak melakukan penyerangan dan membawa sebilah golok. MZ (17) diduga membawa kayu, sedangkan MRF (16) diduga membawa golok," katanya.
Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah golok, satu benda berbentuk golok yang terbuat dari kayu, serta satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit.
Seluruh pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami mengimbau kepada para orang tua meningkatkan pengawasan, khususnya dalam penggunaan media sosial dan pergaulan, guna mencegah keterlibatan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat," ucapnya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.