TRIBUN-MEDAN.com - Kasatpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimi terkuak menerima fee proyek pengadaan 93 smartboard Tebingtinggi.
Hal ini diungkap Fatimah sebagai saksi dalam sidang korupsi smartboard Tebingtinggi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026).
Kata Fatimah sebagai pemenang tender dari PT Gunung Mas, Moettaqien menerima fee proyek sebesar Rp 600 juta. Sementara nilai proyek ini senilai Rp 14 miliar.
Mengenai uang Rp 600 juta yang disebut diterima olehnya, Moettaqien yang diwawancarai usai sidang hanya menjawab singkat sambil terus berjalan kencang.
"Katanya tadi Pj, gak tau Pj mana. Terkait itu kita sudah sama sama dengar, sesuai persidangan saja," kata dia.
Saat dicecar mengenai uang Rp 600 juta yang diberikan lewat sopirnya, Moettaqien tidak menjawab banyak.
"Saya tidak tau permintaan siapa." ujar Moettaqien sambil berjalan memasuki mobil.
Dalam keterangan Fatimah, membenarkan adanya permintaan uang Rp 600 juta, oleh seorang bernama Bahrun Walidin atau Baron.
Dalam percakapan keduanya, Baron mengatakan, uang itu akan diserahkan kepada Pj.
"Disampaikan Baron, untuk Pj, Rp 600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp 600 juga," kata Fatimah kepada ketua majelis hakim, As'ad Rahim Lubis.
Baca juga: Tangis Pilu Fatmawati, Ibunda Fadly Simanjuntak: Putranya Ditembak, Dipijak, Ditendang, Tulang Patah
Baca juga: SOSOK dan Profil Moettaqien Hasrimi Dituding Menerima Aliran Uang Korupsi Smartboard Tebingtinggi
Fatimah menceritakan, berkenalan dengan Baron pada tahun 2019 lalu. Perkenalan itu bermula saat Baron yang disebut seorang ASN di Provinsi Aceh, menawarkan proyek pengadaan papan tulis pintar.
"Kenalan sama Baron, dari principal brandnya HP, jadi saat itu Baron, meminta 20 ribu unit, katanya ada orang Aceh mau beli tahun 2019, kemudian ditunggu tahun 2020 tak jadi. Kemudian saya hubungi Baron lagi untuk pengadaan PTI ini," kata Fatimah.
Mendengarkan keterangan tersebut, hakim As'ad Rahim mempertanyakan tentang Baron kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tidak hadir saat persidangan.
Padahal keterangan Baron sangat penting untuk mengklarifikasi aliran uang dugaan korupsi tersebut, termasuk kepada Pj Walikota Tebingtinggi.
Hakim As'ad juga menjelaskan, pemberian uang kepada Moettaqien diberikan dalam bentuk tunai yang dimasukkan dalam plastik kresek di sebuah basement yang ada di Tebingtinggi.
"Kata Baron ada penyerahan Rp 600 juta melalui ajudannya. Ada penyerahan uang Rp 600 juta di basement yang disebut kepada Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien, dikasih uang pakai plastik kresek," kata hakim.
Hakim pun meminta agar JPU Kejati Sumut harus mendatangkan Baron pada sidang selanjutnya.
"Ini kenapa ada si Baron dan Iskandar tidak dihadirkan. Padahal keterangan mereka penting. Kenapa mereka kalian lepas aja seperti ini. Harus didatangkan paksa dia untuk sidang selanjutnya untuk mendengarkan kesaksiannya," kata hakim.
Baca juga: MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Hektare di Asahan, Kuasa Hukum PT CSIL: HGU Tetap Berlaku
Baca juga: Eks Pj Walikota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi Diduga Terima Rp 600 Juta di Korupsi Smartboard
(cr17/tribun-medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.