POSEBELITUNG.CO--Penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 terus bergulir.

Bareskrim Polri menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mengusut tuntas perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menyusul peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut Syahardiantono, Bareskrim akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam rantai pasokan batu bara bagi operasional PLTU.

"Kami dari Bareskrim akan memberikan dukungan penuh terhadap tindak lanjut penyidikan yang kini sedang berjalan," ujar Syahardiantono, Selasa (7/7/2026).

Libatkan Ahli Pertambangan

Syahardiantono menjelaskan, dukungan tersebut akan difokuskan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), khususnya dalam mengurai berbagai persoalan teknis di sektor pertambangan yang menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Selain membantu pemeriksaan para saksi, Dirtipidter juga akan mendukung penyidik dalam menelaah dokumen teknis, proses distribusi batu bara, hingga mekanisme pemenuhan kontrak yang diduga bermasalah.

Menurutnya, koordinasi lintas satuan terus dilakukan agar penyidikan berjalan maksimal dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ia menegaskan kolaborasi antara penyidik Bareskrim dan Kortastipidkor menjadi langkah penting untuk mempercepat pengungkapan kasus yang dinilai memiliki dampak luas terhadap sektor ketenagalistrikan nasional.

Penyidikan Resmi Dimulai

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri secara resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU menjadi penyidikan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup dari serangkaian penyelidikan.

Selama proses penyelidikan, penyidik melakukan pengumpulan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga menganalisis berbagai data yang berkaitan dengan proses pengadaan batu bara sejak 2018.

Hasil pendalaman itu mengarah pada dugaan adanya penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan swasta, yakni PT OBP dan PT OBA.

Perkara tersebut tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Tiga Dugaan Penyimpangan

Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik menemukan sedikitnya tiga bentuk dugaan penyimpangan yang kini menjadi fokus penyidikan.

Pertama, dugaan manipulasi dokumen yang berkaitan dengan kualitas batu bara yang dipasok kepada sejumlah PLTU.

Kedua, dugaan manipulasi dokumen mengenai kuantitas atau volume batu bara yang dikirim.

Ketiga, dugaan penyimpangan dalam pembayaran kontrak sehingga nilai pembayaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya maupun spesifikasi batu bara yang diterima.

Menurut De Deo, ketiga dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar karena memengaruhi kualitas pasokan energi nasional.

Diduga Berdampak pada Pemadaman Listrik

Polri juga menduga penyimpangan dalam rantai pasokan batu bara tersebut ikut berkontribusi terhadap terganggunya operasional sejumlah PLTU di Indonesia.

Gangguan pasokan itu disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di beberapa wilayah, termasuk sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga kawasan Jabodetabek.

Penyidik masih mendalami sejauh mana hubungan antara dugaan manipulasi pasokan batu bara dengan terjadinya blackout di sejumlah daerah tersebut.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp5 Triliun

Dalam proses awal penyidikan, Polri memperkirakan nilai kerugian negara maupun kerugian terhadap perekonomian nasional akibat perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun.

Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara.

Untuk memastikan besaran kerugian yang sebenarnya, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit investigatif.

Hasil audit nantinya akan menjadi dasar resmi dalam menentukan nilai kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dijerat Pasal Korupsi dan TPPU

Dalam penyidikan perkara ini, Polri menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Pasal-pasal tersebut meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penyidik menegaskan penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, maupun temuan baru selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidikan Terus Berjalan

Saat ini penyidik masih memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui proses pengadaan batu bara tersebut.

Selain itu, berbagai dokumen kontrak, dokumen pengiriman, hingga transaksi keuangan juga terus ditelusuri guna mengungkap dugaan praktik korupsi dan pencucian uang yang terjadi selama delapan tahun terakhir.

Polri memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

(TribunTrends/Tribunnews/Abdi Ryanda)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.