Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nasib apes harus diterima oleh oknum sopir bus pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) EP yang sempat viral di jagat maya akibat berkendara secara ugal-ugalan di pusat Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Bus Pariwisata Ugal-ugalan di Bandar Lampung Viral, Polda Panggil PO, Sopir Minta Maaf

Setelah memicu gelombang keresahan dan kecaman keras dari masyarakat luas, pengemudi nekat tersebut kini resmi diburu dan dipanggil oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Tidak main-main, akibat aksi ugal-ugalan yang dinilai membahayakan nyawa pengguna jalan lain tersebut, sang sopir kini dihantui oleh sanksi hukum yang cukup berat.

Polda Lampung menegaskan bahwa pengemudi bus tersebut terancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun serta denda administrasi bernilai jutaan rupiah.

Langkah tegas ini diambil aparat korps bhayangkara menyusul viralnya video amatir rekaman warga pada Senin (6/7/2026).

Dalam video yang beredar luas di sejumlah akun Instagram lokal itu, bus pariwisata asal pool pusat Kabupaten Pringsewu tersebut tampak bermanuver berbahaya saat melintasi kawasan padat Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.

"Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Selasa (7/7/2026).

Mantan Kapolres Metro ini merincikan bahwa berdasarkan klausul undang-undang kedaruratan lalu lintas tersebut, pelaku yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Polda Lampung Sentil Aturan Melintas di Jalan Kota

Pihak Polda Lampung sendiri menyayangkan adanya insiden ini di tengah upaya penataan estetika kota.

Kombes Pol Yuni menjelaskan, jika merujuk pada regulasi formal, armada angkutan massal bertipe bus pariwisata sebenarnya memang memiliki legalitas hukum untuk membelah jalanan protokol di area perkotaan.

"Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota," urai Yuni secara gamblang.

Namun, perwira menengah berpangkat melati tiga ini memberikan catatan tebal bahwa hak keistimewaan melintas tersebut tidak boleh disalahartikan di lapangan.

"Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan," sentilnya menohok kelakuan sang sopir.

Sopir Buat Surat Perjanjian dan Minta Maaf Terbuka

Sebagai bentuk tindakan hukum terukur, Ditlantas Polda Lampung langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada jajaran manajemen PO EP sekaligus menyertakan oknum sopir yang bersangkutan.

Beruntung, pihak perusahaan otobus dinilai bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan keselamatan yang digalakkan kepolisian.

Nasib sang sopir sendiri untuk sementara berhasil lolos dari jeblosan sel tahanan setelah ia menunjukkan iktikad baik saat proses interogasi.

Di hadapan penyidik dan perwakilan manajemen, sopir bus tersebut akhirnya resmi melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Lampung atas kegaduhan serta ketidaknyamanan yang ia perbuat.

Di sisi lain, kepolisian tetap memberikan rambu-rambu peringatan keras kepada seluruh pengusaha angkutan umum maupun pariwisata yang beroperasi di wilayah hukum Lampung agar menempatkan keselamatan di atas segalanya.

Manajemen PO diminta memperketat saringan dan edukasi berkala kepada sopir agar tidak ada lagi aksi kejar-kejaran kejar setoran atau ugal-ugalan demi mengejar waktu.

"Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum tegas tanpa tebang pilih terhadap setiap pengemudi yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya," pungkas Kombes Pol Yuni menutup keterangannya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.