Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, mulai dari fintech hingga aset kripto, membuat tantangan pengawasan persaingan usaha di sektor jasa keuangan semakin kompleks. 

Karena itu, koordinasi antarlembaga dinilai perlu diperkuat untuk mengantisipasi risiko tersebut sekaligus menjaga hak konsumen.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengatakan transformasi digital telah mendorong lahirnya berbagai inovasi di industri jasa keuangan.

Namun, perkembangan tersebut juga harus diiringi dengan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha.

"Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik," katanya, Selasa (7/7/2026). 

Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara dalam berkompetisi. 

Menurut Fanshurullah, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi nasional.

Karena itu, perkembangan industri tidak hanya harus menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama untuk bersaing.

Ia menambahkan, pengalaman KPPU menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa percepatan teknologi perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola perusahaan serta kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menilai kompleksitas sektor jasa keuangan saat ini membuat pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. 

Ia menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan nasional saat ini tetap menunjukkan kinerja yang terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali.

Di tengah ketidakpastian global, sektor jasa keuangan tetap menjalankan fungsi intermediasi sekaligus berperan sebagai 
peredam guncangan bagi perekonomian nasional. 

"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," ujarnya.

Fokus pengawasan juga akan diarahkan pada perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, dan berbagai model bisnis baru agar pertumbuhan industri tetap berlangsung secara kompetitif, transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.