Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Johan Manurung menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta Lagu WAR 13 kepada pencipta lagu Asmini, sebagai komitmen Kemenkum RI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat.
"Hari ini, kita juga menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta Buku Cerita Anak Hebat karya Eva Fidia Lestari," kata Johan Manurung saat menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta Lagu WAR 13 dan Buku Cerita Anak Hebat di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan pencatatan hak cipta merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus penghargaan kepada para pencipta atas karya intelektual yang dihasilkan.
"Setiap karya yang lahir dari kreativitas masyarakat memiliki nilai yang harus dihargai dan dilindungi. Melalui layanan pencatatan hak cipta yang mudah dan cepat, kami ingin memastikan para pencipta memperoleh kepastian hukum sehingga semakin termotivasi untuk terus berkarya dan berinovasi," ujarnya.
Ia menyatakan Lagu WAR 13 ini mengangkat pesan mengenai pentingnya program wajib belajar selama 13 tahun.
Melalui lirik yang edukatif, lagu tersebut mengajak masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, untuk terus bersemangat menempuh pendidikan demi meraih cita-cita dan masa depan yang lebih baik.
Sementara itu, Buku Cerita Anak Hebat mengisahkan kehidupan keluarga yang sarat dengan nilai-nilai pendidikan karakter, seperti kasih sayang, kerja keras, dan pengalaman masa kecil yang membentuk kepribadian penulis. Karya tersebut diharapkan dapat menjadi media edukasi sekaligus inspirasi bagi anak-anak dan keluarga.
"Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong semakin banyak karya kreatif daerah yang memperoleh perlindungan hukum dan memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya," katanya.
Pencipta Lagu WAR 13, Asmini menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas pelayanan pencatatan hak cipta yang dinilai cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum kepada para pencipta.
"Prosesnya sangat mudah dan cepat. Setelah seluruh persyaratan lengkap, sertifikat dapat terbit dalam waktu sekitar 10 menit. Pelayanan seperti ini tentu sangat membantu para pencipta untuk segera memperoleh perlindungan hukum atas karya mereka," katanya.