TRIBUN-MEDAN.Com - Beginilah siasat licik jaringan love scam lintas negara di yang terbongkar di Kota Medan.
Para pelaku menyasar pria yang berkebangsaan Jepang.
Dalam kasus ini 7 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap karena tebukti terlibat.
Baca juga: UPDATE Kasus Julita Damanik Penipuan Jual Beli Jabatan, Ternyata Tipu Peserta CPNS Rp 227 Juta
Selain WNA, ada 31 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut diamankan.
Kasus love scam lintas negara ini berhasil dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Operasi gabungan ini menandai langkah tegas aparat dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional yang menyasar korban di luar negeri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 7 warga negara asing (6 asal China dan 1 asal Vietnam) serta 31 warga negara Indonesia yang diduga terlibat aktif dalam sindikat penipuan daring.
Baca juga: NASIB Eks Camat Medan Polonia yang Korupsi Anggaran BBM Rp332 Juta, Irfan Siregar Divonis 16 Bulan
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang masih berlaku.
Mereka diperkirakan telah beroperasi selama satu bulan.
Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di kawasan CBD Polonia, Medan.
Dari lokasi itu, petugas menemukan aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung dan mengamankan satu WNA China serta 31 WNI.
Baca juga: Kronologi di Balik Viral Ketua RT di Deli Serdang, Diduga Pungli Warga dengan Modus Proposal
Pengembangan kemudian dilakukan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, yang berujung pada penangkapan enam WNA lainnya.
Barang Bukti
Dari seluruh lokasi operasi, aparat menyita barang bukti berupa:
Barang-barang tersebut digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring dengan memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Threads.
Modus dan Target Korban
Parlindungan menegaskan bahwa sindikat ini secara spesifik menargetkan pria berkebangsaan Jepang sebagai korban.
Para pelaku menggunakan pendekatan asmara daring untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya menjerat korban dalam kerugian finansial yang signifikan.
Menariknya, tidak ada korban dari Indonesia dalam kasus ini.
Baca juga: AWAL Mula RS di Lubuk Pakam Dilaporkan, Diduga Minta Nenek MS Bayar Implan Padahal Diklaim BPJS
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avia, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk melakukan deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut.
Mereka juga akan dikenakan pencekalan selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, proses hukum terhadap 31 WNI masih dalam koordinasi dengan Polda Sumut.
Aparat tengah mendalami kemungkinan penerapan pidana terhadap para pelaku lokal yang berperan sebagai operator jaringan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi dan Kepolisian dalam menindak tegas kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital.
Selain menutup ruang gerak sindikat, langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan daring.
(cr17/tribun-medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.