TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai putusan tersebut mempertegas pelindungan hak normatif pekerja sekaligus memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan program dana pensiun.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan putusan itu menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan ketentuan dana pensiun.

"Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas pelindungan terhadap hak-hak normatif pekerja," kata Cris dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025.

Hak Pekerja Tetap Berlaku

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan pengusaha apabila terjadi PHK, termasuk karena pekerja memasuki masa pensiun.

MK juga menegaskan program dana pensiun bersifat sukarela dan hanya menjadi manfaat tambahan.

Karena itu, manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan memenuhi hak normatif pekerja.

Mahkamah juga mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK.

Dalam amar putusannya, manfaat dana pensiun dapat dibayarkan sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, janda atau duda, maupun anak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sidang Anggaran MBG di MK, Kepsek Lampung: Kehadiran Siswa Naik Sejak Ada MBG

Kepastian Hukum

Menurut Cris, putusan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan ketentuan dana pensiun sekaligus mempertegas pelindungan hak pekerja.

Ia mengatakan Kemnaker akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan agar sejalan dengan konstitusi dan putusan MK.

"Pada prinsipnya, Kemnaker mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Kami memandang putusan ini semakin memperkuat komitmen Kemnaker dalam melindungi hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ketentuan mengenai dana pensiun," ujarnya.

Putusan MK memastikan kepesertaan dana pensiun tidak menghapus kewajiban perusahaan membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak normatif lain yang dijamin undang-undang.

Baca juga: Putusan MK: Pencairan Dana Pensiun Sukarela Kini Bisa Dipilih, Sekaligus atau Berkala

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.