TRIBUN-MEDAN.com - Polsek Sunggal diduga melepaskan pelaku pencurian emas senilai Rp 140 juta. Pelepasan pelaku ini diungkap pihak korban.
Kuasa hukum korban, Michael A Sihombing meniali Polsek Sunggal tak bekerja dengan profesional.
Bahkan, pelakut tidak cuma mencuri, tetapi turut menganiaya anak korban.
Kuasa hukum pelapor atau korban, Michael A Sihombing mengatakan, dalam kasus ini yang diduga terlibat pencurian dan penganiayaan berjumlah dua orang, yaitu FA (17), dan MTA (24).
Namun yang dibebaskan Polisi adalah tersangka inisial FA pada 22 Juni lalu.
Berdasarkan informasi yang didapat Michael dai Polsek Medan Sunggal, tersangka dibebaskan karena masa penahanan habis.
Ditambah, tersangka masih kategori di bawah umur dan adanya praperadilan sah tidaknya penetapan status tersangka
"Seiring berjalannya perkara laporan ini, ternyata ada perihal yang kurang mengenakkan di hati karena terlapor sudah dibebaskan atau dalam artian habis jangka waktu penahanan sehingga diterbitkan penangguhan,"kata Michael Sihombing, didampingi Natalson P Batubara, Senin (29/6/2026).
Baca juga: PULUHAN TON Pakaian Bekas Hingga Ribuan Rokok Dimusnahkan Bea Cukai Nibung: Nilai Barang Rp 1 Miliar
Baca juga: Lebaran Muharram, Anak Yatim dan Dhuafa Beli Pakaian Baru
Dalam perkara ini, lanjut Michael, ia menduga penyidik Polsek Medan Sunggal tidak profesional.
Sebab, Polisi tidak segera melengkapi berkas perkara, sampai akhirnya masa penahanan tersangka habis, ditambah pihak tersangka melakukan upaya praperadilan.
"Sehingga kalaupun praperadilan tetap terlaksana, maka masa penangguhan dan penahanan untuk tersangka tidak bisa dikabulkan. Seakan-akan di sini Polsek Medan Sunggal ingin melempar bola panas kepada pihak kejaksaan."
Michael menjelaskan, kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan dua tersangka terjadi pada 5 Juni lalu.
Saat itu, korban berinisial M, mendapat informasi dari anaknya yang berkebutuhan khusus adanya dugaan pencurian.
Selain pencurian, anaknya juga diduga dianiaya para pelaku.
Mendapat informasi itu, pihak korban mencari keberadaan pelaku dan berhasil diamankan.
"Gak lama kemudian, terduga pelaku diamankan."
Mengenai kasus ini, Michael meminta agar Polsek Sunggal menuntaskan perkara kliennya.
Mereka berharap agar Polisi segera melimpahkan tersangka ke kejaksaan.
"Jadi kelalaian dari pihak kepolisian untuk melengkapi berkas ini berimbas kepada si pelapor atau korban. Di sini yang kita tidak bisa terima."
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Herman Sentosa mengatakan kasus tersebut masih ditangani.
"Benar ada dua pelaku sudah ditangkap dan saat ini perkaranya sedang ditindaklanjuti pastinya sesuai ketentuan yang belaku,"ungkapnya, Selasa (30/6/2026).
(cr25/Tribun-medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.