TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Satu per satu kejahatan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat kian terbongkar.
Setelah diketahui keji menganiaya sang kekasih, Yuvita Tri Rezeki lalu menyekapnya selama tiga tahun hingga korban cacat permanen, Taufik ternyata melakukan kejahatan lainnya.
Kabarnya, Taufik Hidayat juga menipu seorang wanita hingga mengalami kerugian.
Hal itu terungkap setelah beredar rekaman CCTV di salah satu hotel di kawasan Jatinangor, Jawa Barat.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria diduga Taufik Hidayat sedang melakukan check in pada 4 Maret 2026.
Sambil masih mengenakan helm dan jaket, pria diduga Taufik itu menuju ke meja resepsionis lalu mengeluarkan dompet.
Lalu tak berselang lama, ada seorang wanita yang mengikuti Taufik dari belakang.
Wanita tersebut terlihat mengenakan hoodie warna merah dan celana jeans.
Ia juga membawa tas selempang putih dan tampak rambutnya dicat pirang.
Sebelumnya diwartakan, kepolisian bakal memaksimalkan penerapan pasal terhadap Taufik Hidayat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebut bahwa Taufik terancam dijerat pasal berlapis karena membuat korban mengalami cacat permanen.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," kata Irjen Rudi Setiawan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, keterangan korban, serta koordinasi dengan Kejati Jabar, ada sejumlah pasal yang dapat menjerat Taufik.
Beberapa pasal itu akan diterapkan kepada Taufik secara kumulatif atau digabungkan.
Baca juga: Respon Satpam Kantor Dedi Mulyadi Saat Didatangi Taufik Hidayat, Tak Ditangkap, Malah Diberi Saran
Berikut pasal yang disebut Kapolda Jabar bakal dijerat kepada Taufik:
1. Pasal 446 Ayat 2 KUHP Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.
2. Pasal 451 tentang Penyanderaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
3. Pasal Perampasan Kemerdekaan Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
4. Juncto Pasal 126 Ayat 2 Pasal ini juga disebut memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," kata Irjen Rudi Setiawan.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.