SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – Petugas gabungan Satpol PP gencar melaksanakan Operasi Bersama Bidang Penegakkan Hukum (DBHCHT), dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Kota Mojokerto guna mengamankan dana bagi hasil cukai demi pembangunan daerah setempat.

Dalam operasi ini melibatkan Bea Cukai KPPBC Sidoarjo, Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Kota Mojokerto dengan sasaran sekitar 15 titik di 3 kecamatan meliputi Kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan dan Magersari.

Petugas menyisir warung-warung kelontong untuk memeriksa keaslian lembaran pita cukai yang melekat pada pembungkus tembakau siap edar itu.

Baca juga: 3 Alasan John Field Minta Dihukum Seadil-adilnya, Ditekan Oknum Bea Cukai hingga Takut Usaha Mandeg

 

Temuan Rokok Stok Lama dan Kesadaran Warga


Kasatpol PP Kota Mojokerto, Ary Setyawan mengatakan, tiga tim diterjunkan untuk menyisir daerah rawan potensi peredaran rokok tanpa cukai.

"Lima titik di setiap wilayah Magersari, Kranggan dan Prajurit Kulon. Hasilnya, ada satu tempat d kawasan Magersari ditemukan cukai sudah kedaluwarsa, kita beri imbauan pada penjualan dan akan dikembalikan ke supplier atau sales yang bersangkutan," ujar Ary usai kegiatan.

Aparat mengapresiasi kepatuhan para pelaku usaha mikro karena tidak mendeteksi adanya produk tiruan tanpa cukai yang beredar di pasaran.

"Artinya, masyarakat Kota Mojokerto semakin memahami terhadap aturan terkait dengan cukai," bebernya.

Langkah preventif itu akan terus dirutinkan agar rantai pasokan barang ilegal dari luar daerah bisa dipangkas total.

"Kita giatkan sosialisasi, masyarakat kini semakin paham bagaimana membedakan cukai palsu atau ilegal, dampak kesehatan dan lainnya. Kita juga memberikan pemahaman dalam setiap kegiatan," pungkas Ary.

Baca juga: Diduga Muat Rokok Ilegal, Mobil Xenia Terguling Usai Pecah Ban di JLS Sampang

 

Bukan Pelanggaran Hukum Tetapi Berbahaya Bagi Kesehatan


Asri Rahim (38) Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo, mengungkapkan cukai kedaluwarsa bukan pelanggaran namun sebaiknya batang itu dikembalikan ke supplier yang bersangkutan.

Pihak berwenang meminta masyarakat melihat kode tahun produksi agar tidak mengonsumsi produk kedaluwarsa yang rasanya sudah berubah.

"Seharusnya cukai tahun 2025 sudah dikembalikan ke pabrik, namun bukan pelanggaran hanya saja kembalikan ke pabrik agar masyarakat tahu itu barang (Rokok) baru," ucap pria asal Kota Makkasar itu.

"Pada pita cukai tertera tahun pembuatan jadi masyarakat harus mengetahui hal itu. Bahayanya mungkin terkait kesehatan, apapun yang sudah lama rasanya sudah beda dengan produk baru," tandasnya.

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Gresik Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,719 Miliar

 

Curhat Pedagang Kecil yang Pernah Tertipu Sales


Edukasi langsung di lapangan itu mendapat respons positif dari kalangan pedagang eceran yang kerap menjadi sasaran empuk peredaran barang ilegal.

Salah satu pedagang rokok di Prajurit Kulon, Fera Fauziah mengaku kegiatan ini bermanfaat bagi para pedagang agar mereka semakin mewaspadai peredaran rokok ilegal.

Perempuan paruh baya itu menceritakan pengalaman pahitnya yang sempat ditegur aparat akibat ketidaktahuannya membedakan produk palsu.

"Kita jadi tahu mana cukai yang asli dan cukai palsu, soalnya dulu pernah kena tegur jual rokok seperti itu. Rokok rasa-rasa harganya sekitar Rp 15 ribu. Tapi saya kan tidak mengetahui, nah dengan kegiatan ini kami menjadi lebih waspada lagi," sesal perempuan berusia 30 tahun itu.

Ia berharap pemantauan serupa terus digencarkan secara merata untuk melindungi nasib usaha kecil masyarakat.

"Kita cuma pedagang kecil, istilah pemain baru menjual rokok sekitar 3 tahun. Harapannya, kegiatan ini terus dilakukan untuk kebaikan masyarakat terutama kami para pedagang," tutupnya.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.