TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK – Kondisi terkini Bus PO Mira yang terlibat insiden ugal-ugalan hingga menyerempet Bus Sugeng Rahayu di Kabupaten Nganjuk akhirnya terungkap.
Bus yang videonya viral di media sosial itu mengalami kerusakan cukup parah di bagian sisi kiri setelah insiden yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.
Dalam foto terbaru yang beredar, Bus Mira tampak mengalami kerusakan pada bodi sisi kiri disertai kaca samping yang pecah akibat benturan. Sementara itu, Bus Sugeng Rahayu hanya mengalami kerusakan pada bagian spion, sedangkan kaca penumpang dilaporkan tetap utuh.
Insiden tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV milik Diskominfo Nganjuk memperlihatkan aksi berbahaya dua bus yang melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Panglima Sudirman, kawasan Puri Timur, Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung 32 Besar Piala Dunia 2026 Live TVRI, Brasil vs Jepang, Argentina, Spanyol
Berdasarkan rekaman CCTV berdurasi sekitar 20 detik yang viral di media sosial, peristiwa bermula ketika dua bus Sugeng Rahayu melaju beriringan dari arah barat menuju timur.
Tak lama kemudian, Bus Mira datang dari belakang dengan kecepatan tinggi dan nekat menyalip melalui jalur berlawanan arah atau ngeblong.
Beberapa meter setelah mengambil jalur kanan, sopir Bus Mira terpaksa membanting setir ke kiri karena dari arah depan muncul kendaraan lain.
Manuver mendadak tersebut menyebabkan sisi kiri Bus Mira menyenggol Bus Sugeng Rahayu hingga kendaraan lawan sempat oleng.
Beruntung sopir Bus Sugeng Rahayu masih mampu mengendalikan kendaraan sehingga berhasil menghindari mobil yang sedang parkir di tepi jalan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kasatlantas melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudin, memastikan sopir Bus Mira telah dikenai sanksi administratif.
Polisi melakukan penilangan terhadap SIM pengemudi dan STNK kendaraan sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Kami sanksi tegas secara administratif. Kami tilang STNK bus serta SIM dari sopirnya," ujar Ipda Wahby, Senin (29/6/2026).
Selain sanksi dari kepolisian, pihak PO Mira juga mengambil tindakan internal dengan memberikan skorsing kepada sopir selama dua bulan.
"Pihak PO sudah memberikan skorsing kepada sopir selama dua bulan," tambahnya.
Satlantas Polres Nganjuk juga telah melayangkan surat panggilan kepada pihak PO Mira sebagai kendaraan yang melakukan pelanggaran serta PO Sugeng Rahayu sebagai pihak yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan sekaligus memberikan efek jera kepada seluruh operator angkutan umum agar lebih mengutamakan keselamatan.
Dijerat Pasal Lalu Lintas
Atas perbuatannya, sopir Bus Mira diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Pasal 287 ayat (1), ayat (2), ayat (5), serta Pasal 289 yang mengatur pelanggaran melawan arus dan berkendara secara membahayakan.
Menurut Ipda Wahby, penindakan tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan.
"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai efek jera kepada para pengguna jalan, terutama para pengemudi agar tidak ugal-ugalan maupun kebut-kebutan di jalan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.