WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bisnis jual beli air gun ilegal yang telah berjalan selama tiga tahun akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial MF alias B (28) saat melakukan transaksi senjata jenis air gun di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran air gun yang dipasarkan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Terungkap Penyedia Air Gun kepada Mustopa Pelaku Penembakan di Kantor MUI, Diciduk di Lampung
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu menghubungi pelaku dan memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback kaliber 6 mm bertenaga CO₂.
Setelah komunikasi berlanjut, kedua pihak sepakat melakukan transaksi secara langsung di kawasan Jalan Panjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan senjata jenis air gun yang dibawa pelaku saat transaksi berlangsung," kata Pandu, Kamis (25/6/2026).
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah air gun lain beserta perangkat modifikasi dan aksesori yang disimpan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.
Menurut penyelidikan sementara, MF telah menjalankan bisnis jual beli air gun sejak tahun 2023.
Senjata tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.
Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp200 juta.
Kepada penyidik, MF mengaku memperoleh barang dagangannya melalui pembelian daring dan jaringan reseller.
Polisi kini masih mendalami asal-usul pemasok serta kemungkinan adanya jaringan penjualan yang lebih luas.
Pandu menegaskan bahwa kepemilikan dan perdagangan air gun tanpa izin tidak diperbolehkan.
Berbeda dengan airsoft gun yang dapat digunakan untuk kegiatan olahraga dengan persyaratan dan lisensi tertentu, air gun memiliki aturan yang lebih ketat terkait kepemilikan dan penggunaannya.
"Untuk penjual-penjualnya masih kita dalami. Seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan secara sembarangan. Sementara airsoft gun hanya dapat digunakan dengan izin yang sah dan untuk kepentingan olahraga," ujarnya.
Akibat perbuatannya, MF kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Ia dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran senjata dan perangkat menyerupai senjata api secara ilegal masih menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama karena berpotensi disalahgunakan dan mengancam keamanan masyarakat.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.