BOLASPORT.COM - Beberapa klub Super League dikabarkan akan melakukan perubahan nama dan kandang untuk musim 2026-2027.
Dalam waktu dekat ini, setidaknya ada dua klub yang disebut-sebut berniat melakukan perubahan nama.
Klub yang dimaksud yakni Malut United dan Adhyaksa FC.
Malut United dirumorkan berganti nama menjadi Jateng United dan berkandang di Stadion Jatidiri, Semarang.
Di sisi lain, Adhyaksa FC juga berniat pindah kandang.
Ada dua opsi yang muncul.
Kota pertama adalah Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kota kedua adalah Ternate, Maluku Utara.
Hal ini lalu mendapat komentar dari pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali.
Akmal Marhali menilai 'jual-beli' identitas klub seharusnya tak bisa dilakukan dengan semudah itu.
Terlebih ada aturan FIFA yang melarang adanya jual beli lisensi klub.
Akmal Marhali khawatir apa yang terjadi akan menimbulkan pasar gelap dan merusak tata kelola sepak bola.
"FIFA dalam regulasinya dengan tegas menyatakan bahwa certificate can’t be transfer."
"Bahwa sertifikat dalam hal ini lisensi klub tidak bisa dijual belikan karena itu bisa menjadi pasar gelap yang merusak tata kelola sepak bola di dunia tentunya," kata Akmal Marhali, dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Akmal Marhali berharap PSSI turun tangan.
PSSI wajib memiliki aturan jelas terkait jual beli lisensi klub.
"Harusnya tidak boleh ada tawar menawar di sana. Di statuta PSSI juga sebelumnya dipertegas soal jual beli lisensi tetapi kemudian di statuta yang baru disamarkan atau dibuat abu-abu,"
"Harus ada regulasi yang ajeg dan kuat yang bisa membuat ekosistem kompetisi sepak bola Indonesia menjadi sehat," ucap Akmal Marhali.
"Misal kapan klub itu boleh rebranding nama, kapan klub boleh pindah dan bagaimana pindahnya."
"Jangan sampai pindah berganti perseroannya nanti yang kemudian menyebabkan banyak tanggungan-tanggungan pihak ketiga yang akhirnya tidak diselesaikan. Ini akan sangat merugikan ekosistem sepak bola Indonesia," tuturnya.
Tak sampai di situ, pria yang juga berstatus kordinator Save Our Soccer itu menambahkan seharusnya adanya jangka waktu tertentu terkait permintaan pergantian kandang.
Seperti contohnya klub baru boleh berganti kandang setidaknya setelah lima tahun.
"Bukan kemudian lisensinya yang selama ini terjadi dan juga tidak boleh misalnya klub berpindah homebase dalam rentang waktu tertentu sampai kemudian mereka diperbolehkan," ucap Akmal Marhali.
"Misalnya klub yang baru dibeli sahamnya satu orang kemudian berada di satu tempat maka minimal harus 5 atau 10 tahun berada di tempat tersebut untuk kemudian boleh pindah kembali dengan syarat dan ketentuan yang pastinya harus tegas dan tidak tebang pilih," ujarnya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.