Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Direktur PT LEB (Lampung Energi Berjaya) Anshori Djausal diperiksa penyidik Kejati Lampung terkait kasus dana Participating Interest (PI) 10 persen untuk wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Baca juga: JPU Kejati Lampung Apresiasi Putusan Hakim Kasus PT LEB Dakwaan Kami Terbukti
Kasus korupsi ini telah menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan petinggi PT LEB lainnya.
Anshori Djausal mengenakan kemeja panjang putih dengan celana serta sepatu hitam datang ke kantor Kejati Lampung memenuhi panggilan penyidik, Jumat (19/6/2026).
Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.43 WIB. Setelah pemeriksaan, Anshori yang berjalan keluar gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung langsung disambut awak media.
Pengacara Gunawan Raka dan Anshori Djausal melemparkan senyuman kepada awak media yang telah lama menunggu mereka.
Pengacara Anshori Djausal, Gunawan Raka mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya yang merupakan mantan Direktur PT LEB dipanggil Kejati Lampung secara resmi untuk memberikan keterangannya.
"Klien kami datang ke kantor Kejati Lampung untuk memberikan keterangan untuk tersangka atas nama ARD (Arinal Djunaidi) yang sebelumnya adalah Gubernur Lampung," kata pengacara Gunawan Raka saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor Kejati Lampung, Jumat (19/6/2026).
Gunawan Raka menjelaskan bahwa kliennya hari ini dilakukan pemeriksaan dengan 14-15 lembar BAP pertanyaan yang dilayangkan dari jaksa kepada kliennya.
Kliennya mulai diperiksa dari sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.43 WIB. "Jadi, pertanyaan kepada kliennya itu seputar kapasitas Pak Anshori selaku Direktur PT LEB sebelum dilakukan RUPSLB dengan struktur komisaris dan direktur yang baru," kata Gunawan.
Ia menjelaskan bahwa direktur dan komisaris PT LEB yang baru itu sekarang perkaranya sedang berproses di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Jadi kapasitas beliau adalah sebagai direktur sebelum direktur sekarang yang sedang dalam proses itu," kata Gunawan.
Ia mengatakan, perkara PT LEB dalam proses di peradilan dan yang menjadi pertanyaan semua masyarakat terkait proses hukum yang 17 juta USD.
Perkara tersebut sekarang perkaranya sedang bergulir, sedang dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Lalu muncul isu tentang awal pendirian PT LEB dimana ada modal disetor lebih kurang Rp10 miliar. Nah, itu yang sekarang menjadi isu," kata Gunawan Raka.
Ia menjelaskan terkait uang yang Rp 10 miliar itu sekarang menjadi isu pertanyaan kenapa, uang 17 juta USD itu diusut dan 10 miliar tidak.
Perlu disampaikan dan dijelaskan juga sekaligus klarifikasi dan itu juga dituangkan dalam BAP. Terkait uang 10 miliar itu sudah dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
"Hasil rapat menerima laporan pertanggungjawaban dan itu juga sudah diperiksa oleh BPK dan BPKP, termasuk keberadaan duit yang Rp10 miliar.
"Sebagai gambaran, duit Rp10 miliar itu, Rp4,5 miliar itu membayar kontrak yang dilakukan oleh PT LJU. Jadi pengeluaran itu, jadi posisi LEB itu kayak kasir," kata Gunawan Raka.
PT LJU sudah membuat kontrak dengan pihak ketiga, karena pelaksana perusahaannya itu PT LEB maka yang membayarkan itu adalah pihak LEB.
"Nah kemudian operasional-operasional itu sekitar, Rp 1-1,5 miliar untuk pengurusan dana yang hasilnya 17 juta USD bisa beralih ke Lampung," kata Gunawan Raka.
Gunawan mengatakan, pada saat RUPS itu juga, terbit peraturan daerah yang menyatakan bahwa ada batasan tentang honorarium dan gaji direksi.
Dengan keluarnya SK itu maka semua yang sudah terlanjur dibayarkan oleh manajemen lama sudah dikembalikan.
Dan itu nilainya lebih kurang Rp1 miliar dan itu sudah dituangkan semuanya dalam laporan pertanggungjawaban direksi.
Kemudian laporan pertanggungjawaban komisaris PT LEB yang lama kepada yang baru.
Anshori Djausal mengatakan, dirinya diperiksa dalam pertanyaannya seputar kapasitasnya sebagai Direktur Utama.
"Saya telah diperiksa sesuai kapasitas saya sebagai direktur," kata Anshori.
Dirinya secara detail telah memberi keterangan kepada penyidik. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.