TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi hingga kini belum berhasil menangkap TH, pria yang diduga menyekap pacarnya, YTR (29). Korban berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, YTR diduga disekap selama tiga tahun dan menerima penganiayaan berat dari TH.

"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Kamis (18/6/2026)

Kombes Hendra memohon doa dan mengajak memberikan dukungan terhadap kepolisian untuk bisa menangkap pelaku bejat  yang telah melakukan perbuatan di luar nalar kemanusiaan.

"Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap," kata Hendra.

Kronologis

Kasus ini pun terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui whatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Selama tiga tahun terakhir, korban sulit dihubungi dan tidak pernah pulang ke rumahnya, yang berada di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. 

Adik korban, Syahrul Ulum (26) mengatakan, hal itu terjadi sejak tahun 2023.

Pada kala itu, Syahrul menyebutkan, sang kakak baru saja berkenalan dengan seorang pria berinisial TH (30) di sebuah konser musik di kawasan Kota Bandung.

Sejak awal pertemuannya itu, korban diketahui menjalin asmara dengan pria tersebut.

"Orang itu (TH) pernah dibawa ke sini (ke rumah di Rancaekek). Waktu itu, posisinya ada saya dan mamah."

"Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh. Ngobrol seperti biasa saja," ujarnya kepada Tribun Jabar, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Sosok Ilma Sani Fitriana, Putri Penulis Ahmad Bahar Laporkan Hercules, Ngaku Disekap GRIB Jaya

Namun rupanya, kunjungan tersebut menjadi hal yang terakhir kali Syahrul bertemu kakaknya.

Pasalnya, sejak kunjungan pada 2023 bersama sosok pria itu, korban tidak pernah pulang ke rumah.

Bahkan, komunikasi dengan keluarga terbatas.

Padahal, kata Syahrul, kakaknya tersebut biasa pulang ke rumah di Rancaekek, seminggu sekali.

Terlebih sebelum berkenalan dengan TH, korban YTR diketahui sedang bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung.

"Semenjak saat itu langsung lost contact aja sama Teteh. Sebenernya komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang."

"Itu juga susah. Kalau dihubungin susah. Kadang kalau dihubungin itu, bilangnya kasar. Kayak bukan kakak saya sendiri," ucapnya.

Lebih lanjut dalam tiga tahun itu, Syahrul mengatakan, pihak keluarga hanya tahu kalau korban bekerja di Jakarta.

Di mana kabar itu diketahui pihak keluarga dari korban yang mengatakan sudah "resign" di Bandung dan bekerja di Jakarta.

"Waktu sulit komunikasi itu, keluarga sempat memviral bahwa teteh saya hilang. Waktu itu, sempat diviralkan di Instagram, pencarian orang gitu."

"Terus teteh chat, marah-marah minta dihapus. Waktu itu janggal, kok beda, tapi ujungnya dihapus," katanya.

Pada Rabu (10/6/2026), Syahrul dan keluarga terkejut setelah mendengar kabar bahwa YTR sedang berada di rumah sakit.

Kabar itu, sontak membuat keluarga gundah gulana, terlebih kabar pada saat itu YTR dikabarkan mengalami kecelakaan.

"Kami langsung berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), sekitar waktu Isya. Setelah tiba, kami terkejut. Soalnya banyak luka. Dokter juga curiga, soalnya ada luka yang sudah lama gitu. Terus katanya yang nganter juga pelaku (TH)," ujarnya.

Syahrul menceritakan kondisi kakaknya, dalam kondisi mengenaskan.

Luka terlihat di sekujur tubuhnya, mulai dari wajah, kepala, hingga tangan dan kaki.

Selain itu, kedua matanya pun sudah keadaan infeksi saat di bawa ke rumah sakit.

"Sekarang masih dirawat. Kemarin sudah menjalani operasi bagian kepala. Semua lagi dirawat. Kondisi sudah bisa komunikasi, cuma masih sulit. Terus teteh sudah buta, matanya sudah tidak keselamatan, jadi udah enggak bisa melihat," ucapnya.

Dengan kejadian it, Syahrul mengungkapkan, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).

Hingga saat ini, pihak keluarga hanya mengharapkan petugas kepolisian segera menangkap pelaku.

Hendra menyampaikan bahwa kasus yang menjerat korba wanita asal Rancaekek tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.