TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman mantan Kepala Cabang Bank BTN BSD, Tangerang Selatan, Hadeli, dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan negara hingga Rp13,9 miliar.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Hadeli. 

Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama yang hanya menghukum terdakwa selama satu tahun penjara.

Berdasarkan amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/6/2026), majelis hakim menyatakan Hadeli terbukti bersalah dalam perkara korupsi penyaluran KUR fiktif di lingkungan BTN Cabang BSD.

Baca juga: KBM Minta Rektorat Tindak Mahasiswa yang Bawa Nama BEM Unpam di Konferensi Pers BEM Bersatu

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hadeli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi amar putusan banding.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Tak hanya itu, Hadeli diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Dalam putusan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana guna menutupi kerugian negara.

Jika nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi, Hadeli akan menjalani tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Hukuman Rekan Terdakwa Juga Diperberat

Dalam perkara yang sama, PT Banten juga memperberat hukuman mantan Junior Kredit Program BTN Cabang BSD, Mohamad Ridwan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Ridwan, disertai denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Ridwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan banding ini lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta uang pengganti Rp12,3 miliar.

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Hadeli, Neril Afdi, mengaku terkejut dengan lonjakan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.

Menurutnya, perbedaan hukuman antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding sangat signifikan, terutama karena adanya tambahan kewajiban pembayaran uang pengganti.

"Ya kaget juga ya, dari satu tahun jadi delapan tahun penjara, ada uang pengganti juga yang harus dibayarkan," kata Neril.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan menempuh upaya hukum lanjutan. 

"Kita akan ajukan kasasi dengan putusan banding tersebut," ujar dia.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.