TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang oknum dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) berinisial MRA (31) masih belum menemukan titik terang hingga hari ini, Senin (15/6/2026).
Laporan yang diajukan oleh mertua korban sejak Januari 2026 hingga kini belum berujung pada penetapan tersangka.
Kronologi Kasus
- Awal dugaan kekerasan: Juli 2024 – Desember 2025, korban FTN (25) mengaku kerap mengalami kekerasan fisik di Semarang dan Makassar.
- Bentuk kekerasan: didorong ke dinding, dipukul, ditendang, diseret hingga menyebabkan luka dan memar.
- Insiden November 2024: korban diduga disodok dengan besi jemuran dan hampir ditampar, disaksikan langsung oleh ibu kandung korban.
- Ancaman: korban pernah dicekik dan diancam dibunuh.
- Laporan resmi: kasus dilaporkan ke Polda Sumbar pada 19 Januari 2026.
- SPDP diterbitkan 16 Maret 2026. Meski demikian, hingga pertengahan Juni 2026, polisi belum menetapkan tersangka. Proses hukum disebut masih dalam tahap penyidikan.
Kondisi Korban
Ibu korban, MZ, menuturkan bahwa anaknya kini mengalami trauma berat.
“Pelaku kini masih bebas. Bahkan masih mengikuti Latsar CPNS, sementara korban dalam kondisi trauma. Korban sekarang tinggal sama saya. Kembali ke orang tuanya,” ujar MZ kepada Tribun-Timur.com, Kamis (11/6/2026).
Korban juga mengaku masih merasakan sakit di bagian pinggul dan paha akibat kekerasan yang dialami, serta mengalami trauma psikis mendalam.
Status Terduga Pelaku
MRA, yang berprofesi sebagai dosen UNM, disebut masih bebas dan bahkan mengikuti Latsar CPNS.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kampus maupun rektorat UNM terkait langkah yang akan diambil terhadap tenaga pendidik tersebut.
Meski sudah ada laporan resmi dan SPDP, lambannya proses hukum membuat korban semakin terpuruk.
Terduga pelaku masih bisa menjalani aktivitas normal, termasuk mengikuti pelatihan CPNS.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT, serta tanggung jawab institusi pendidikan terhadap dosen yang terjerat kasus pidana.
(*/Tribun-medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.