TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Eddy Tansil alias Tan Tjoe Hong kembali menjadi perbincangan setelah Kejaksaan Agung menyita asetnya senilai Rp 82,6 miliar.
Koruptor era Orde Baru hingga kini belum kunjung tertangkap setelah dinyatakan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996.
Terpidana 20 tahun penjara tersebut, kabur setelah menyuap petugas Lapas.
Tercatat sudah hampir 30 tahun lamanya, Eddy Tansil tak kunjung bisa ditangkap pihak Kejaksaan Agung.
Terbaru Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset serta uang tunai Eddy Tansil.
Aset milik pengusaha Bajaj yang disita Kejaksaan Agung tersebut berupa tanah dan bangunan senilai Rp 30.998.000.000 (Rp 30,9 miliar) serta uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548 (Rp51,6 miliar).
Baca juga: Kejagung Sita Aset Eddy Tansil Senilai Rp 82,6 Miliar, Disetorkan ke Kementerian Keuangan
Total harta Edy Tansil yang berhasil disita dan dikembalikan kepada negara oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 82.680.537.548 (Rp 82,6 miliar).
Kepala BPA Kejaksaan, Kuntadi mengatakan aset tersebut diserahkan secara sukarela oleh keluarga Eddy Tansil.
"Penyerahan secara sukarela dari keluarga," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung, Senin (15/6/2026).
Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan merupakan pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2 Februari 1953 atau kini berusia 73 tahun.
Eddy Tansil mengawali bisnisnya sebagai produsen Bajaj.
Usahanya pun berkembang hingga mengambil alih perusahaan perakit sepeda motor, pabrik cetakan baja, dan mendirikan pabrik produksi becak.
Tapi usaha Eddy Tansil sempat bangkrut lantaran Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin melarang penggunaan bajaj dan becak di ibukota.
Namun, nasibnya diselamatkan usaha pabrik cetakan bajanya.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi MBG Dadan Cs
Seiring berkembangnya bisnis, Eddy Tansil pun memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat penting di era Orde Baru hingga ia bisa dengan mudah mendapat pinjaman dari bank.
Eddy Tansil pun berhasil mendirikan pabrik bir di Fujian, China, hingga ia mendapat julukan 'Bapak Bir Fujian'.
Setelah itu, ia mendirikan PT Golden Key Group (GKG) yang bergerak di bidang petrokimia yang melibatkan dirinya dalam kasus mega korupsi Bapindo.
Kasus korupsi yang menjerat Eddy Tansil berawal dari Bapindo memberikan kredit ke perusahaan Golden Key Gold (GKG) milik Eddy Tansil sebesar 565 juta Dolar AS atau Rp 1,3 triliun.
Tahun 1996 angka Rp 1,3 triliun terbilang sangat besar lantaran harga beras sekilo saja masih seribu rupiah dan UMR Indonesia kala itu hanya Rp 36.000.
Maka jika di kurskan saat ini, korupsi Eddy Tansil mencapai Rp. 7,9 triliun.
Pada periode 1991-1994 angsuran pinjaman masih lancar. Hingga akhirnya angsurannya ke bank mulai macet di tahun 1994.
Setelah diselidiki, ternyata terjadi mark up dan proyek fiktif yang dilakukan Eddy Tansil untuk melancarkan kucuran dana dari Bapindo.
Hingga akhirnya ia pun ditangkap pihak kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang.
Selama satu tahun menjalani masa tahanan, Eddy Tansil mengajukan izin lima kali keluar dari Lapas untuk berobat ke RS Jantung Harapan Kita.
Pada saat izin kelima Eddy Tansil kabur bersama anak dan istrinya di tanggal 4 Mei 1996.
Eddy Tansil dan keluarga diketahui sempat berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum Indonesia.
Pada 2013, Kejaksaan Agung mengendus keberadaan Eddy Tansil di China.
Kejaksaan lantas mencoba mengekstradisi Eddy Tansil ke Indonesia.
Namun, hingga saat ini Eddy tansil masih bisa menghirup udara bebas.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.