SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sidang perkara dugaan penggelapan uang Rp 1,2 miliar dengan terdakwa seorang terapis Spa, Nur Hasannah, memasuki agenda pembuktian di Ruang Sidang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/6/2026) jam 14.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi untuk memberikan keterangan.

Mereka adalah Driver Korban Tonny, Solikin, Pegawai Bank BCA, Michael, hingga Pegawai PT Pegadaian Angga Andi Saputro.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Zulfan Badru Naja menilai, keterangan ketiga saksi kurang memuaskan, dan di luar konteks dari kasus ini.

“Kami mau kepastian saksi yang mengetahui bahwa terdakwa atau klien saya, melakukan pencurian dan itu tanpa sepengetahuan korban,” ujar Zulfan.

Menurutnya, keterangan dari ketiga saksi masih sebatas pengetahuan umum. Mulai dari penjelasan transfer uang tunai dari pihak bank, sampai aktivitas terdakwa menggadaikan barang.

“Dari pihak Bank BCA tadi menyatakan bahwa transaksi dilakukan melalui internet atau M-Banking. Tapi pada kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan transfer melalui itu,” tuturnya.

“Hanya lewat mesin ATM yang kemudian tadi sudah langsung diralat oleh Bank BCA.Ada kode-kode unik yang mungkin itu bisa jadi kode dari BCA,” imbuh Zulfan.

Baca juga: Hubungan Cewek Terapis Spa dengan Korban Pengusaha di Balik Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,2 M

 

Keterangan Saksi Tak Memberatkan Terdakwa

Pernyataan kuasa hukum terdakwa terkait keterangan tiga saksi yang dianggap di luar konteks memang tak berlebihan.

Dari fakta persidangan diketahui, saksi Pertama Solikin justru mengaku tidak mengenal Terdakwa, Nur Hasannah.

Dirinya juga tidak pernah mengantarkan Tonny bertemu dengan terdakwa, atau tidak pernah mengantarkannya ke tempat spa. 

“Saya kerja sejak tahun 2024 akhir sampai awal 2025 karena tidak nyaman, saat itu sopir proyek tapi merangkap jadi sopir pribadi, mengantarkan ke gudang, pulang ke rumah,” kata Solikin.

Dalam perkara ini, Solikin sempat mengantar majikannya tersebut ke Polrestabes Surabaya, guna keperluan pemeriksaan.

“Diajak masuk dan tanda tangan, ke Polrestabes bersama Tonny, dengan alasan kehilangan uang,” tuturnya.


Selanjutnya, Saksi Kedua Pegawai Bank BCA Michael, menjelaskan mutasi uang keluar masuk yang dikumpulkan sebagai barang bukti penggelapan uang tunai.

“Saya tidak tahu terdakwa tapi mengerti di data pas mengecek mutasi rekening. Setahu saya ada transaksi di rekeningnya pak Tonny sebesar Rp1,2 Miliar ke rekening Nur Hasannah,” terang Michael.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Michael, cara terdakwa mentransfer uang dalam jumlah banyak.

Para pejabat peradilan tersebut juga menyinggung pembatasan transaksi, dalam mengirim sejumlah uang, sambil menunjukkan salah satu barang bukti berupa Kartu ATM.

“Transaksinya ini bisa saja menggunakan E Banking, Online Banking, tertera switching dan via online. Tidak ada transaksi yang datang ke kantor, dipastikan online semua.Terkait pembatasan transaksi, setahu saya ini kartu jenis platinum maksimal transaksinya dibatasi di Rp50 juta,” bebernya.


Terakhir Saksi Ketiga Pegawai PT Pegadaian Angga Andi Saputro, keterangannya tak mengarah langsung pada peristiwa dugaan penggelapan.

Angga dalam kesaksiannya menyebutkan terdakwa pernah menggadaikan perhiasan emas, pada bulan Oktober 2024. Namun perhiasan emas itu tidak ditebus dan sudah dilelang.

“Ada atas nama Nur Hasannah untuk gadai. Belum ditebus, barangnya saya cek di sistem gelang, kalung, dan cincin,dengan total yang digadai Rp 6,5 juta,” tandasnya.

Baca juga: Cewek Terapis Spa Surabaya Didakwa Gelapkan Rp 1,2 Miliar Oleh Pengusaha Langganannya, Ini Faktanya

 

Siapkan Saksi Meringankan Terdakwa


Rencananya pada sidang pekan depan, pihak Kuasa Hukum terdakwa akan menghadirkan saksi ade charge yang bisa meringankan terdakwa.

“Kami lihat minggu depan terlebih dahulu. Kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu,” tandasnya.

Uang tersebut ditransfer tanpa sepengetahuan dan seizin dari korban, serta dinikmati terdakwa bersama temannya, Putriana Kusuma Wardani yang masuk DPO, 

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.