TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Unit Pengelola Darah (UPD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi terkait penyesuaian Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Markas PMI Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 3 Juni 2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan keamanan stok darah bagi pasien.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Markas PMI Sanggau Urbanus, perwakilan perangkat daerah terkait, serta jajaran manajemen rumah sakit di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kepala UPD PMI Kabupaten Sanggau, dr. Yuliana Yuli Exlasia, menegaskan bahwa penyesuaian biaya ini merupakan langkah strategis untuk mengadopsi teknologi skrining darah modern demi memastikan darah yang ditransfusikan benar-benar aman. Ia juga meluruskan persepsi keliru yang berkembang di masyarakat.
"Darah yang disumbangkan oleh pendonor pada dasarnya gratis. Namun, biaya pengelolaan tetap diperlukan untuk memproses darah mentah dari pendonor menjadi komponen darah yang siap, layak, dan aman ditransfusikan ke pasien. Jadi, ini murni biaya pengolahan, bukan praktik jual beli darah," ujar dr. Yuli.
Penyesuaian BPPD ini didorong oleh pengadaan reagen uji berteknologi tinggi untuk deteksi dini Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD), seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
Baca juga: PMI Sanggau Naikkan Biaya Pengolahan Darah, Kini Gunakan Teknologi CLIA
UPD PMI Sanggau kini resmi meninggalkan metode lama (Rapid Test) yang rentan memberikan hasil negatif palsu, dan beralih ke teknologi standar emas (gold standard) baru bernama Chemiluminescence Immuno Assay (CLIA).
Chemiluminescence Immuno Assay (CLIA) adalah metode analisis laboratorium tingkat tinggi yang menggunakan prinsip reaksi kimia untuk menghasilkan emisi cahaya (luminesensi) guna mendeteksi dan mengukur keberadaan antigen atau antibodi tertentu dalam sampel darah.
Teknologi CLIA memiliki sensitivitas yang sangat tinggi, sehingga mampu mendeteksi keberadaan virus atau infeksi meski dalam konsentrasi yang sangat kecil.
Keunggulan utamanya adalah secara drastis memperpendek Window Period (masa jendela) yaitu fase kritis di mana virus sebenarnya sudah ada di dalam darah pendonor, namun gagal terdeteksi oleh alat rapid test konvensional.
Selain itu, pemeriksaan dengan CLIA dilakukan secara otomatis penuh (fully automated) oleh mesin tanpa intervensi visual manusia, sehingga meminimalisasi risiko kesalahan akibat faktor manusia (human error).
Secara regulasi, penyesuaian tarif ini didasari oleh Keputusan Pengurus Pusat PMI Nomor 019/KEP/PP PMI/2023, yang kemudian diperkuat oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah.
Di tingkat daerah, kebijakan ini ditindaklanjuti melalui Keputusan Pengurus PMI Kabupaten Sanggau Nomor 034/KEP/UDD/04.01.05/IV/2026 yang terbit pada 30 April 2026.
Melalui surat keputusan tersebut, disepakati penyesuaian nilai BPPD.
"Biaya pengganti pengolahan darah disesuaikan dari Rp360.000 menjadi Rp490.000 per kantong darah. Tarif baru ini berlaku seragam untuk semua jenis komponen darah yang diminta," jelas dr. Yuli.
Peningkatan kualitas pengelolaan darah lewat metode CLIA ini diharapkan membawa dampak positif berlapis.
Selain memberikan rasa aman dan proteksi maksimal bagi tenaga kesehatan maupun pasien, penggunaan darah yang teruji klinis dengan standar modern ini juga mendukung penilaian mutu akreditasi bagi rumah sakit dan klinik di Kabupaten Sanggau. (*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.