TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan serangan menggunakan cairan asam berbahaya terhadap suaminya yang sedang tidur hingga menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen dan cacat serius pada wajah.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Jalur Cepat di Distrik Sambhal, negara bagian Uttar Pradesh, India, dalam sidang yang digelar pada Senin (1/6/2026).
Selain hukuman penjara seumur hidup, terdakwa yang diketahui bernama Kahkansha, 30 tahun, juga diwajibkan membayar denda sebesar 175.000 rupee (mata uang India, red).
Dikutip dari Mstar.com Selasa (2/6/2026), kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada 7 Maret tahun lalu di Distrik Sambhal.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Narendra Kumar Yadav, terdakwa diduga dengan sengaja menyiramkan asam ke tubuh suaminya, Muzaffar, 35 tahun, ketika korban sedang tertidur lelap di rumah mereka.
Menurut jaksa, tindakan itu dilakukan dengan niat untuk membunuh korban.
Saat serangan pertama terjadi, Muzaffar yang terbangun akibat rasa sakit berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun upaya korban untuk menghindari serangan tidak berhasil sepenuhnya.
Jaksa mengungkapkan bahwa setelah korban mencoba melarikan diri, Kahkansha kembali menyiramkan asam ke arah suaminya.
Serangan kedua tersebut semakin memperparah kondisi korban.
Akibat serangan itu, Muzaffar mengalami luka serius pada bagian wajah.
Korban juga kehilangan penglihatannya secara permanen pada kedua mata sehingga harus menjalani hidup dalam kondisi buta total.
Selain kehilangan fungsi penglihatan, wajah korban mengalami kecacatan berat akibat paparan zat kimia berbahaya tersebut.
Dalam persidangan, pihak penuntut turut mengungkap latar belakang hubungan rumah tangga pasangan tersebut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan jaksa, Kahkansha dan Muzaffar diketahui kerap terlibat pertengkaran sebelum insiden terjadi.
Narendra Kumar Yadav menyebutkan bahwa terdakwa dilaporkan beberapa kali mendesak agar pernikahan mereka diakhiri melalui perceraian.
Keinginan tersebut diduga berkaitan dengan hubungan terlarang yang dijalin terdakwa dengan pria lain.
Meski rumah tangga mereka dilaporkan sedang dilanda konflik, pasangan tersebut telah menjalani kehidupan berkeluarga dan dikaruniai dua orang anak dari hasil pernikahan mereka.
Setelah kejadian tersebut, proses hukum segera berjalan. Laporan polisi terkait kasus itu dibuat pada 20 Maret 2025.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Kahkansha selanjutnya didakwa berdasarkan ketentuan yang relevan dalam Bharatiya Nyaya Sanhita, yakni undang-undang pidana yang berlaku di India.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan tindakan kriminal yang menyebabkan luka berat serta dilakukan dengan unsur kesengajaan.
Selama proses persidangan, pengadilan memeriksa berbagai fakta dan bukti yang diajukan oleh pihak penuntut.
Kasus tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Jalur Cepat Distrik Sambhal yang menangani perkara tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa tingkat keseriusan dan kekejaman tindakan yang dilakukan terdakwa menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman.
Pengadilan menilai dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangat berat karena tidak hanya menyebabkan luka fisik permanen, tetapi juga menghilangkan kemampuan korban untuk melihat sepanjang hidupnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kahkansha.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar 175.000 rupee sebagai bagian dari putusan yang dijatuhkan.
Putusan tersebut menutup proses hukum atas kasus yang menggemparkan masyarakat setempat.
Serangan asam yang dilakukan terhadap seorang suami saat sedang tertidur itu berujung pada hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup setelah pengadilan menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan yang sangat serius dan dilakukan dengan tingkat kekejaman yang tinggi.
Korban, Muzaffar, kini harus menjalani kehidupannya dengan kondisi buta permanen serta cacat pada wajah akibat serangan yang terjadi di rumahnya sendiri.
Sementara itu, terdakwa akan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Jalur Cepat Distrik Sambhal, Uttar Pradesh.
(cr31/tribun-medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.