TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dari lokasi jual beli berkedok warung sembako di wilayah Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AA (29), dengan total barang bukti sebanyak 1.442 butir obat keras ilegal.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Saat operasi penggerebekan, polisi mendapati ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios.

Dari tangan pelaku AA, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Baca juga: Kasus Kematian Mahasiswi di Cikarang, Polisi Selidiki Peredaran Obat Ilegal

"Kami dari unit 2 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sesuai yang kami amankan berinisial A.A. (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti obat - obatan dalam daftar G," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, Jumat (29/5/2026).

Adapun pelaku AA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jaringan Penjual Obat Ilegal di Balik Kematian Mahasiswi di Bekasi, Polisi Ungkap Kronologi

Barang bukti yang ditemukan juga telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.