Laporan Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATISAMPURNA - Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial G (18) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan balita berjenis kelamin laki-laki berinisial A (2) pada Kamis (28/5/2026) di RT 02 RW 10 Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. 

Balita yang menjadi korban dalam tragedi ini merupakan keponakan dari G sendiri. Dia ditemukan tewas dalam kondisi  mengenaskan dengan puluhan tusukan pisau di sekujur tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan interogasi lebih mendalam terhadap G usai kondisi medisnya membaik.

Baca juga: Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan Balita di Bekasi Ternyata Alami Gangguan Jiwa

"Ketika dilakukan interogasi, G juta mengakui perbuatannya," kata Andi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, G mengaku tega menghabisi nyawa A atau keponakannya itu karena sejumlah faktor. Salah satunya karena G merasa terganggu oleh perilaku A ketika bermain game Mobile Legends.

"Bahwasannya ketika dia bermain game sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game. Kemudian G emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala di kepala korban," ujar Iqbal. 

Setelah menancapkan pisau ke kepala A, G melanjutkan tikamannya ke arah badan.

"Kemudian dilanjutkan ke badan dan hasil visum juga yang kami dapatkan dari RS Polri itu khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12, jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban," ucapnya.

Selain karena faktor emosi, G juga mengaku mendengar bisikan untuk segera bertemu Tuhan. Karena sejumlah faktor itulah, G tega melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Akibat perbuatan keji tersebut, G terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. G disangkakan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsidiar pasal 458 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023, serta denda Rp 3 miliar.

"Ya, jadi selain kesal, pengakuan tersanfka juga mengakui bahwanya ada bisikan-bisikan dia juga pengen cepat ketemu Tuhan," tegasnya.

Sementara sebelum penetapan tersangka dilakukan, Iqbal sempat mendapatkan informasi kalau G mengalami kondisi gangguan jiwa.

"Kondisi G itu setelah kami cek track recordnya sempat dibawa ke pskiater, dari hasil pemeriksaan, dan saksi, G itu mengalami sedikit gangguan jiwa," ujar Iqbal.

Bukti relevan keterkaitan dengan indikasi gangguan jiwa juga diketahui dari obat yang dikonsumsi G.

"Kami cek di lokasi dan memang ada konsumsi obat yang rutin diminum, dan G sudah dua hari tidak konsumsi obat," imbuh Iqbal.

Diketahui, A ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah kontrakan di RT 02 RW 10 Jatirangga, Rabu (27/5/2026) malam.

Kemudian, G ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka pada bagian tubuhnya dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Jatisampurna.

Saat petugas tiba di lokasi, polisi mendapati dua korban berada di dalam kontrakan dengan kondisi luka parah.

G ditemukan masih bernyawa dengan luka sobek di bagian pipi dan mulut serta luka tusukan pada dada.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keluarga dan saksi-saksi di lokasi. (M37)



Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.