TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman menyatakan bahwa Ombudsman periode 2021-2026 jadi yang paling bermasalah dibanding dengan Ombudsman pada periode-periode sebelumnya.
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie menjelaskan hal itu pihaknya ketahui berdasarkan testimoni dari sejumlah kalangan baik mantan pegawai Ombudsman maupun di luar lembaga pengawas tersebut.
"Rupanya dari periode ke periode, banyak kalangan dari dalam maupun luar, diantaranya mantan, diantarnya pegawai asisten yang bekerja sejak pertama sampai sekarang, maka dinilai bahwa periode yang paling bermasalah periode yang kemarin," kata Jimly dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jumat (29/5/2026).
Jimly menambahkan, bahwa setelah majelis etik melakukan pengecekan secara langsung ditemukan adanya ketidakkompakan antara Ketua dan para anggota Ombudsman di periode tersebut.
Bahkan dikatakan Jimly terdapat salah satu anggota Ombudsman di periode 2021-2026 yang tampil lebih dominan dibandingkan dengan para anggota lainnya.
"Kerjanya sangat dominan dan banyak sekali menentukan arah-arah bekerjanya pribadi atas nama ORI (Ombudsman Republik Indonesia)," katanya.
Tak hanya itu, Jimly juga mengungkap, salah satu anggota Ombudsman di periode tersebut kerap bermasalah secara etik ketika melaksanakan kegiatan internal.
Salah satu contoh Jimly menuturkan bahwa terdapat salah satu anggota yang kerap berteriak ketika sedang melakukan rapat-rapat internal.
Namun kata dia, persoalan tersebut hingga kini cenderung tidak dapat diselesaikan lantaran tak adanya unsur pengawas yang mengawasi etika para anggota Ombudsman tersebut.
"Teriak-teriak dalam rapat, itu kan masalah etika ya. Tapi karena ini internal, bukan Dewan Kehormatan, Pengawas Etik yang independen, jadi yang melapor siapa? Masa diantara mereka melapor? Kan engga bisa, jeruk makan jeruk," katanya.
Jimly pun menuturkan bahwa majelis etik menyimpulkan bahwa 9 anggota Ombudsman yang ada di periode tersebut tidak kompak dan kerap kesulitan dalam mengambil keputusan.
"Karena 9 orang ini tuh enggak kompak. Suka berdebat-debat berlima, kadang-kadang susah mengambil keputusan, lalu sekelompok orang suka pakewuh-pakweuh (sungkan satu sama lain)," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
Dari hal tersebut, Hery menerima uang sebagai imbalannya sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Lewat surat itu, kata Syarief, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Saat ini, Hery juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.