BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial MF (34) warga Kecamatan, Banjarmasin Timur, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menyetubuhi seorang siswi SMA (16). 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, perbuatan bejat oleh buruh tersebut dilakukan secara berulang kali, selama korban berada di rumah pelaku.

Kejadian tersebut berlangsung selama sembilan hari, sejak korban menginap di rumah tersangka mulai 13 hingga 21 Mei 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 14 kali, baik siang maupun malam hari," kata Partogi, Kamis (28/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula saat pihak keluarga korban curiga dan melakukan konfirmasi kepada tersangka. 

Baca juga: Sekolah Rakyat di Kalsel Gelar Ujian Kenaikan Kelas Juni 2026, Rekrutmen Siswa Baru Dimulai 

Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Pulang Mulai 4 Juni, Keluarga Diimbau Tak Menjemput ke Asrama

Setelah didesak oleh orangtua korban, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban kemudian membawa tersangka ke pihak kepolisian dengan bantuan aparat kepolisian. 

Saat dilakukan pemeriksaan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. 

Selain itu petugas juga mengamankan hasil visum, yang menunjukkan adanya luka baru pada bagian sensitif korban dan bekas tanda kekerasan fisik.

"Tersangka kini telah kami amankan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Partogi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait persetubuhan terhadap anak. (banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.