Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Langkah kaki seorang buronan spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) akhirnya terhenti secara dramatis di tangan pihak kepolisian. 

Pelaku yang dikenal licin dan kerap berpindah tempat ini terpaksa dilumpuhkan karena tidak kooperatif saat ditangkap. Petugas terpaksa melepaskan tembakan setelah tembakan peringatan di udara tidak dihiraukan oleh pelaku.

Tindakan tegas ini diambil demi mengakhiri sepak terjang sang buron yang sudah lama meresahkan warga.

Pelarian Andi Anggara (33) alias Doglang, buronan kasus curanmor Polres Pringsewu sejak Januari 2026, akhirnya terhenti setelah ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin (25/5/2026) malam.

Polisi menyebut, pria asal Kecamatan Way Lima itu sempat berupaya kabur dan melawan petugas ketika hendak diamankan, sehingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

Baca juga: Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung Ditangkap Polres Pringsewu

Doglang diketahui menjadi satu di antara anggota utama jaringan curanmor Suradi alias Ganden yang sebelumnya telah dibongkar aparat Polres Pringsewu. 

Komplotan tersebut disebut kerap beraksi di sejumlah wilayah di Lampung, terutama Kabupaten Pringsewu, dengan sasaran kendaraan roda dua milik warga.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, penangkapan Doglang sekaligus melengkapi pengungkapan jaringan curanmor yang dipimpin Suradi. Hingga saat ini, total enam tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut.

Menurut Rosali, Doglang dikenal licin dan tidak segan melakukan kekerasan saat beraksi. Polisi juga menemukan fakta bahwa kelompok tersebut kerap membawa senjata api rakitan ketika menjalankan aksinya.

“Untuk peran Andi alias Doglang ini selain sebagai joki, ia juga bertindak sebagai eksekutor secara bergantian dengan Suradi,” kata Rosali, Selasa (26/5/2026).

Dalam pengembangan kasus itu, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan. Sementara satu senjata lainnya masih dalam pencarian setelah, berdasarkan pengakuan tersangka, dibuang di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Dari hasil pemeriksaan, Doglang mengaku terlibat dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pringsewu. Namun, keterangan tersangka lain mengungkap pria tersebut diduga ikut dalam sedikitnya 12 aksi pencurian kendaraan bermotor bersama komplotannya.

Kasus yang menjerat Doglang bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda BeAT milik mahasiswi bernama Salsabila Agustin.

Kendaraan korban hilang saat diparkir di depan rumah kos di Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” ujar Rosali.

Dalam penangkapan sebelumnya, polisi berhasil menemukan kembali Honda BeAT milik korban. Petugas juga mengamankan satu unit Yamaha N-Max yang diduga merupakan hasil kejahatan lain dari jaringan tersebut.

Selain kasus pencurian motor milik Salsabila, Doglang diduga terlibat pencurian Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026.

Ia juga disebut menggasak Honda BeAT milik Edi Hermanto di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, yang laporannya masuk pada 25 Mei 2026.

Sebelum tertangkap, Doglang sempat lolos saat polisi menggerebek rumah kontrakan milik Suradi alias Ganden di Pekon Rejosari pada Januari lalu. Kontrakan itu diduga dijadikan tempat persembunyian sekaligus lokasi penyimpanan kendaraan hasil curian.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Rosali.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.