TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Penyelundupan sebanyak 493 burung tanpa dokumen resmi dari Bali menuju Jawa digagalkan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Penyelundupan melalui jalur penyeberangan disebut cukup kerap terjadi.

Penyelundupan itu digagalkan tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur), Lanal Banyuwangi, dan ASDP Ketapang.

Penyelundupan 493 ekor burung digagalkan di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Sabtu (23/5/2026) pukul 23.15 WIB.

Pihak Balai Karantina menyebut, dermaga yang biasanya diperuntukkan bagi kapal muatan barang itu kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk tanpa dokumen resmi.

Baca juga: Jelang Wukuf di Arafah, Gus Shobih Pastikan Jemaah Haji Pasuruan Siap dan Bugar

“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ungkap Sokhib, Kepala Karantina Jawa Timur, dalam siaran tertulis yang diterima, Senin (25/5/2026).

Sokhib menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan satwa tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dari Bali tujuan Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang.

Petugas karantina bersama tim gabungan langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa.

Petugas sempat memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa satwa burung, namun tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan tersebut.

Berikutnya, tim menyisir setiap ruang kapal. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah box berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal.

Ruang CO2 merupakan ruangan khusus yang terpisah dan terkunci, dirancang untuk menyimpan tabung-tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai bagian dari sistem pemadam kebakaran tetap (fixed fire-fighting system).

Ruang tersebut berfungsi sebagai pusat penyimpanan agen pemadam untuk memadamkan api di ruang mesin atau kargo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 493 ekor burung tersebut terdiri dari jenis anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli/ kancilan, cucak jenggot, kacamata/ pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa, dan cikrak daun.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita didalami,” jelas Sokhib.

Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di Ketapang menjelaskan, praktik penyelundupan satwa burung melalui jalur tersebut kerap terjadi dan beberapa kali pelaku berhasil lolos dari pengawasan petugas.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pentingnya kerjasama masyarakat bersama instansi terkait lainnya, guna menekan upaya tindakan ilegal tersebut.

Meski seluruh burung tersebut tidak termasuk dalam satwa yang dilingungi, ia mengatakan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan antar pulau wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi dalam Kasus Duel Carok di Klakah Kabupaten Lumajang

"Selain bertujuan dalam kerangka pengawasan lalu lintas satwa liar dan dilindungi juga memastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan satwa di daerah tujuan," terangnya.

Saat ini, burung-burung tersebut telah di cek kesehatannya. Hewan itu nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

“Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal," katanya. 

(Aflahul Abidin/TribunJatimTimur.com)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.