TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Personel Satuan Brimob Polda Sumut menangkap sembilan orang diduga hendak tawuran dan balap liar. Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa celurit, dan berbagai senjata tajam lainnya.
Danyon A Pelopor Kompol Mukhtar I. Kadoli, mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni di Jalan Mandala, Kecamatan Medan Denai, dan Jalan KL Yos Sudarso. Di Jalan Mandala, tiga remaja hendak tawuran ditangkap.
"Selanjutnya para pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tembung untuk penanganan lebih lanjut,"kata Danyon A Pelopor Kompol Mukhtar I. Kadoli, Senin (25/5).
Baca juga: MENDIKDASMEN Ingatkan Guru Jangan Banding-Bandingkan Kemampuan Siswa dan Sistem Ranking Pemicu Bully
Kompol Kadoli mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu malam, dan Senin dinihari. Saat itu, personel Satuan Brimob Polda Sumut kembali melaksanakan patroli mandiri mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Setelah menangkap tiga orang hendak tawuran, personel Brimob regu berbeda ke Jalan Yos Sudarso, kembali menangkap 6 orang hendak balap liar. "Sementara itu, Regu 2 yang dipimpin Aipda Ngatino berhasil membubarkan aksi balap liar di bawah Flyover Brayan."
Selain enam orang, polisi juga mengamankan tiga sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
Kadoli menyebut, patroli untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini. "Keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya. (cr25/Tribun-Medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.