TRIBUN-MEDAN.com - I (36) pria yang bunuh ibu kandungnya, K (64) ternyata pernah dipenjara karena kasus menganiaya kakak kandung.
I kerap membuat onar di keluarganya.
Ia juga membuat warga resah, tepatnya yang bertempat tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, pelaku sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.
"Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri," ujar Galuh saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (25/5/2026).
Dalam kasus tersebut, ia dipenjara dan baru bebas pada Desember 2025.
Baca juga: Laga Ujicoba Jelang AFF U-19, Timor Leste dan Payabakung United Bermain Imbang
Baca juga: SOSOK Yeka Hendra Fatika Eks Anggota Ombudsman RI Jadi Tersangka Perintangan Penyelidikan Kasus CPO
Namun, ia kembali melakukan tindakan kriminal lainnya, yakni membunuh ibu kandungnya di kediamannya, Kedaung, Pamulang, pada Selasa (19/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia dengan kondisi luka mencurigakan.
Saat petugas tiba di lokasi, korban diketahui sudah meninggal dunia dan jenazahnya telah dimandikan oleh keluarga.
Namun, polisi menemukan sejumlah luka tidak wajar pada tubuh korban.
"Luka-luka pada tubuh korban diduga kuat akibat penganiayaan," kata dia.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sehari-hari tinggal serumah hanya bersama pelaku.
Kemudian polisi membawa pelaku ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat membantah telah melakukan membunuh sang ibu. Namun setelah didalami, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuannya, pembunuhan tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di kamar pada pukul 00.30 WIB.
Pelaku disebut menarik kaki korban hingga terbangun, lalu memukul kepala dan tubuh korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.
"Korban sempat berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian menekan bagian leher korban menggunakan kaki dan kursi guna melemahkan perlawanan korban," jelas dia.
Adapun motif dari kasus tersebut, diduga karena pelaku ingin menguasai rumah warisan yang ditempati korban dan pelaku.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa setrika, sprei, selimut, rekaman CCTV, serta dokumentasi TKP.
Baca juga: VIRAL Kopdes Merah Putih Dibangun di Jalan Umum, Dandim Sebut Sudah Musyawarah, tapi Kini Disetop
(*/tribun-medan.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.