TRIBUNTRENDS.COM - Perkembangan terbaru terkait tragedi kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur akhirnya diungkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (21/5/2026).

Peristiwa ini masih menjadi sorotan karena menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan kereta Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi pada Senin (27/4/2026).

Tabrakan dua rangkaian kereta tersebut menelan korban jiwa sebanyak 16 orang.

Insiden tersebut juga memicu perhatian serius terkait keselamatan di jalur perkeretaapian.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi mulai mengungkap perkembangan baru dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dituduh jadi Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi, Sopir Taksi Green SM Ternyata Cuma Sehari Dilatih

Terkini, pihak kepolisian menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kecelakaan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kasus ini terus didalami untuk mengetahui secara jelas kronologi dan penyebab utama kecelakaan.

Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi para korban dan keluarga yang terdampak.

Sopir Taksi Lalai

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia mengatakan sopir taksi bernama Richard melakukan kelalaian saat menyeberangi rel kereta. 

"Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel," ujar Gefri dikutip, Kamis (21/5/2026).

Sanksi Pidana

Kompol Gefri Agitia mengatakan, RRP ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

“RRP dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta,” ujar Gefri. 

Hasil Penyelidikan

Berdasar hasil penyelidikan, Gefri mengungkapkan kecelakaan terjadi saat taksi Green SM yang dikemudikan RRP melaju dari arah utara atau Duren Jaya menuju selatan ke arah Jalan Juanda. 

Saat melintas di perlintasan rel kereta, kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mengalami mati mesin di tengah jalur rel. 

“Tak lama kemudian, kereta api CLI-125.1212 yang datang dari arah barat menabrak kendaraan tersebut hingga mengalami kerusakan,” kata Gefri. 

Baca juga: 5 Wanita Tangguh Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Tulang Punggung, Dapat Kenaikan Pangkat

SOPIR TAKSI BEKASI - Penampakan sopir taksi hijau berjalan di sekitar rel usai kendaraannya tertabrak kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026), yang viral di media sosial.
SOPIR TAKSI BEKASI - Penampakan sopir taksi hijau berjalan di sekitar rel usai kendaraannya tertabrak kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026), yang viral di media sosial. (Tribunnews Bogor/TikTok/X TMCPolda/TikTok)

Tak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP karena insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.

“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia,” ujar Gefri. 

Menurut dia, perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) sehingga nantinya akan ditangani melalui mekanisme sidang hakim tunggal. 

“Ini merupakan kategori perkara sumir atau tipiring. Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas tersebut,” kata dia. 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu perlintasan, masinis KRL, pengemudi taksi, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek (ATPM). 

Meski demikian, Richard tetap diproses hukum karena dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas saat mobil yang dikemudikannya berhenti mendadak atau mati mesin di tengah rel kereta jalur 1. 

“Penyebab terjadinya laka lantas KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri.

Nasib Masinis KRL 

Polisi juga memastikan masinis KRL bernama Sulih tidak dapat dikenakan sanksi pidana dalam perkara tersebut. 

Hal itu merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Insiden itu sempat mengganggu perjalanan kereta di lintas Bekasi-Cikarang. 

Bahkan, pada saat bersamaan KA Argo Bromo Anggrek yang melintas dari arah belakang turut menghantam rangkaian KRL yang berhenti di jalur tersebut.

Tak lama setelah insiden tersebut, terjadi kecelakaan antara KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di emplasemen Stasiun Bekasi Timur sekitar pukul 20.52 WIB. 

Insiden itu mengakibatkan 106 penumpang KRL menjadi korban. 

Sebanyak 16 orang meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sementara 90 lainnya mengalami luka-luka. 

Adapun sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat.

(TribunTrends/TribunJakarta)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.