TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), DR (Cand) H Anjar Alatas, meminta Polres Bone mengevaluasi proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat di Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Anjar menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan menjunjung prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Sorotan itu muncul setelah polisi disebut baru menahan satu terduga pelaku, padahal dalam laporan korban terdapat dua nama diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ketika terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, seluruh pihak yang diduga ikut serta harus diperiksa secara proporsional berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Anjar saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, jika suatu peristiwa diduga dilakukan bersama-sama, penyidik perlu mendalami seluruh bentuk keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun alat bukti yang telah dikumpulkan.
Ia menegaskan kepastian hukum dan keadilan substantif tidak hanya diukur dari adanya penangkapan atau penahanan, tetapi juga dari konsistensi aparat dalam menerapkan hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Anjar juga mendorong Polres Bone dan Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi diskriminasi di masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan Syamsul Rijal, anak korban bernama Sakka (61), terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026) di area persawahan di Kecamatan Salomekko.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami luka serius akibat dugaan serangan menggunakan cangkul, parang, dan kayu.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, peristiwa bermula saat korban menuju sawah menggunakan traktor dan menemukan akses jalan terhalang batang kelapa serta kayu yang tertancap di pematang sawah.
Saat korban berusaha membuka jalur, ia diduga diserang dari belakang menggunakan cangkul hingga mengalami luka di kepala.
Korban kemudian mengaku kembali diserang menggunakan parang yang mengenai bagian hidung dan pelipis sebelum terjatuh di area persawahan.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban disebut kembali dipukul hingga akhirnya ditolong warga yang datang ke lokasi.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Salomekko sebelum dirujuk ke RSUD Sinjai untuk menjalani perawatan medis.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka robek di kepala, luka di wajah, serta luka lecet di bagian punggung.
Di sisi lain, Syamsul Rijal mengaku sempat menerima telepon dari Kapolsek Salomekko terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Rijal, Kapolsek menyampaikan ayahnya juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena salah satu terduga pelaku mengalami luka memar.
Namun Rijal menyatakan keberatan atas rencana tersebut.
“Saya keberatan jika bapak saya ditahan. Bapak saya adalah korban dalam kasus ini dan mengalami luka cukup berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis,” ujarnya.
Rijal berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh selama proses penyidikan. (*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.