Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Memasuki H-7 Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Pemprov Lampung mulai memperluas pengawasan hewan kurban ke lapak-lapak penjualan di berbagai daerah. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat kurban sebelum hari penyembelihan tiba. 

“Petugas pengecekan hewan kurban akan melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak penjualan mulai H-7,” kata Kepala Disnakkeswan Pemprov Lampung, Ir Lili Marwati, Selasa (19/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, Disnakkeswan mengerahkan sebanyak 1.229 petugas pengawasan hewan kurban. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai 1.162 petugas. 

Menurut Lili, ribuan personel itu merupakan hasil sinergi lintas instansi dan lembaga di Provinsi Lampung.

“Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang hanya sebanyak 1.162 petugas,” ujar Lili.

Ia menjelaskan, petugas yang diterjunkan terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, serta 210 relawan yang telah mendapatkan pelatihan. 

Mereka berasal dari dinas peternakan di 15 kabupaten/kota, Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, hingga kalangan akademisi seperti Unila, UTB, dan Polinela.

Selain itu, pengawasan turut melibatkan organisasi profesi di bidang kesehatan hewan, di antaranya PDHI, ISPI, dan Paravetindo. 

Pemeriksaan kesehatan hewan sendiri telah dimulai sejak H-14 Idul Adha di tingkat peternak sebelum kemudian diperluas ke titik penjualan hewan kurban.

Lili menuturkan, pengawasan dilakukan agar hewan yang diperjualbelikan benar-benar sehat dan layak disembelih. 

Disnakkeswan juga berencana melakukan ekspose atau peninjauan langsung ke sejumlah lapak penjualan bersama Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung.

Ia pun mengimbau masyarakat lebih cermat saat membeli hewan kurban. 

Menurutnya, hewan yang dipilih harus sehat berdasarkan pemeriksaan dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Selain sehat, hewan kurban tidak boleh mengalami cacat fisik seperti buta, pincang, patah tanduk, atau putus ekor, serta tidak dalam kondisi kurus. Aspek umur juga menjadi perhatian penting dalam menentukan kelayakan hewan kurban.

Untuk kambing atau domba, minimal telah berusia di atas satu tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara sapi atau kerbau harus berumur lebih dari dua tahun.

“Masyarakat juga perlu memastikan hewan memiliki sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner setempat,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.