GridOto.com - Sebuah Honda Brio Satya berubah wujud mengerikan di Jalan Sam Ratulangi, Oesapa Barat, Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kondisi bodi di sejumlah titik keriting dan terkelupas yang membuat satu nyawa penumpang tercabut.
Brio Satya warna merah nopol DD 1722 BN tersebut dilaporkan alami kecelakaan tunggal sekitar pukul 03:30 WITA, (17/5/26).
Penyebabnya karena pengemudi diduga kuat sedang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Akibatnya, satu orang meninggal dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal diketahui penumpang berinisial ML (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi mengatakan, Brio Satya tersebut dikemudikan oleh FS (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat itu, ia membawa lima orang penumpang dan melaju dengan kecepatan tinggi.
Ade Triken menjelaskan, pengemudi memutar setir ke arah kiri untuk menghindari kendaraan lain.
Nahas, LCGC tersebut justru menabrak pembatas jalan dan pagar di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal, kendaraan (Brio satya,-red) bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi," terang Ade dilansir dari Kompas.com.
"Pengemudi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali saat berusaha menghindari kendaraan di depannya," ujar Ade Triken.
Brio itu kemudian terpental dan terbalik. Akibat benturan keras tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka.
Para korban langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, yakni RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU WZ Johannes Kupang.
Namun takdir nahas untuk korban inisial ML yang akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan menghembuskan napas terakhir saat menjalani penanganan medis di RSU WZ Johannes Kupang.
Sementara itu, pengemudi FS mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis.
Polisi juga menyebut pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Selain faktor kecepatan tinggi, pengemudi juga diketahui tidak memiliki SIM dan diduga kuat mengemudi dalam pengaruh alkohol. Ini menjadi perhatian serius kami karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," papar Ade Triken.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penanganan mulai dari menerima laporan, mendatangi dan olah TKP, mendata identitas korban, mengamankan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Saat ini kasus kecelakaan maut tersebut masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menduga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan.
Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.