TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini, Minggu (17/5/2026) terpantau tidak ada perubahan dengan hari sebelumnya.

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, Emas Antam hari ini dibandrol dengan harga  Rp2,769,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,775,923.

Sebelumnya, pada Kamis (14/5/2026), harga emas antam berada di angka Rp2.839.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.846.098 per gram.

Maka jika dibandingkan dengan 3 hari yang lalu, harga Emas Antam hari ini mengalami penurunan tipis.

Adapun untuk harga buyback Emas Antam  juga anjlok Rp60 ribu menjadi Rp2,576,000 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Rincian Harga Antam : 

  • 0.5 gram: Rp1.434.500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.438.086
  • 1 gram: Rp2.769.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.775.923
  • 2 gram: Rp5.478.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.491.695
  • 3 gram: Rp8.192.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.212.480
  • 5 gram: Rp13.620.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.654.050
  • 10 gram: Rp27.185.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp27.252.963
  • 25 gram: Rp67.837.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp68.006.593
  • 50 gram: Rp135.595.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp135.933.988
  • 100 gram: Rp271.112.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp271.789.780
  • 250 gram: Rp677.515.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp679.208.788
  • 500 gram: Rp1.354.820.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.358.207.050
  • 1000 gram: Rp2.709.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.716.374.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.