- Media asing menyoroti tuntutan hukuman yang diberikan kepada Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Mereka menilai isu besar tersebut menyita perhatian publik Indonesia.
Sorotan itu tidak terlepas dari posisi Nadiem sebagai figur penting industri teknologi dan ekonomi Indonesia, yakni sebagai pendiri Gojek.
Sementara itu, The New York Times menuliskan laporannya dengan judul “Penuntutan terhadap Seorang Taipan Teknologi Picu Kekhawatiran akan Otoritarianisme yang Berlebihan”.
Media itu menggambarkan Nadiem sebagai sosok yang sukses di Indonesia.
Ia berhasil mengembangkan Gojek menjadi "super app" besar setelah menempuh pendidikan di Harvard.
Namun, karier politiknya kini berubah drastis setelah ia terseret kasus hukum.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.