Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Sukoharjo memastikan tidak ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi yang diperjualbelikan di Pasar Hewan Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah petugas Bidang Peternakan Distankan Sukoharjo melakukan pemeriksaan kesehatan hewan secara intensif di pasar hewan pada Rabu (13/5/2026).
Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo, Susilo, mengatakan pemantauan dilakukan sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas perdagangan sapi dari berbagai daerah menjelang Idul Adha.
“Pada pagi hari ini adalah kegiatan rutin setiap hari pasaran Kliwon di Pasar Hewan Bekonang, sekaligus melakukan pemantauan jelang Hari Raya Idul Adha,” ujar Susilo, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Jelang Idul Adha 2026, Pemkab Sukoharjo Perketat Pengawasan PMK: Hewan dari Luar Dikarantina
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik hewan ternak, tetapi juga melalui penyemprotan disinfektan serta pelayanan kesehatan hewan di area pasar.
“Pemantauan juga dilakukan dengan melakukan disinfeksi kemudian pelayanan terkait reproduksi dan juga kesehatan hewan. Karena ini menjelang Hari Raya Idul Adha, pelayanan kita tingkatkan baik intensitasnya maupun jenisnya,” jelasnya.
Menurut Susilo, meningkatnya aktivitas jual beli ternak dari sejumlah wilayah membuat pihaknya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular, termasuk PMK.
“Karena terus terang saja ada peningkatan mobilitas perdagangan sapi dari beberapa daerah, seperti Sukoharjo, Gunungkidul, Boyolali, Karanganyar dan Klaten, sehingga kita harus waspada dan melakukan deteksi dini terkait kemungkinan adanya penyebaran penyakit,” katanya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruh sapi yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan indikasi PMK.
“Selama pengecekan dan menjelang Hari Raya tidak ada temuan sapi yang sakit diperjualbelikan,” ungkap Susilo.
Ia menyebutkan, pada hari pasaran tersebut terdapat sekitar 200 ekor sapi di Pasar Hewan Bekonang.
Jumlah tersebut sedikit mengalami penurunan dibandingkan hari pasaran sebelumnya.
Selain memeriksa kesehatan fisik ternak, petugas juga melakukan pengecekan umur dan kondisi reproduksi sapi, khususnya sapi betina yang diperjualbelikan untuk kurban.
Baca juga: Bupati Etik Lepas 355 Calon Haji Kloter 63 Sukoharjo, Dibekali Jaket Merah hingga Makanan Kering
“Pengecekan salah satunya terkait kebuntingan, terutama sapi betina. Dicek bunting atau tidak, kemudian umur sapi yang digunakan untuk kurban dan juga kesehatan secara fisik,” terangnya.
Susilo menambahkan, sapi jantan yang digunakan untuk kurban wajib berusia minimal dua tahun yang ditandai dengan pergantian gigi.
Sedangkan sapi betina harus dipastikan tidak lagi produktif atau tidak layak dijadikan bibit ternak.
“Kalau sapi jantan diwajibkan umur dua tahun atau giginya sudah lepas. Kalau betina selain sudah dewasa juga harus dalam kondisi tidak produktif atau tidak layak dijadikan bibit,” pungkasnya.
(*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.