TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ribuan ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau ternyata masih menumpuk di sekolah dan belum diambil para alumninya.

Bahkan, sebagian lulusan disebut masih memiliki kekhawatiran ijazah mereka akan ditahan karena tunggakan biaya sekolah di masa lalu.

Temuan itu diungkap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dalam kajian pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan.

Total ada 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri yang hingga kini belum berada di tangan pemiliknya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat.

“Masih banyak ijazah yang tersimpan di sekolah dan belum diambil alumni. Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).

Berdasarkan data Ombudsman, hingga 18 Juli 2025 tercatat sebanyak 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri belum diambil alumni.

Total keseluruhannya mencapai 11.856 ijazah.

Kajian tersebut dilakukan pada April hingga Oktober 2025 dengan objek pengawasan berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Tak hanya menemukan banyaknya ijazah yang belum diambil, Ombudsman juga menyoroti rendahnya kepatuhan sebagian sekolah dalam memberikan data. 

Dari total 324 SMA Negeri di Riau, hanya 165 sekolah atau sekitar 50,92 persen yang menyerahkan data.

Sementara untuk SMK Negeri, sebanyak 109 dari 139 sekolah atau 78,41 persen telah memberikan data.

Bambang menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat alumni belum mengambil ijazah mereka.

Sebagian lulusan merasa Surat Keterangan Lulus (SKL) sudah cukup digunakan untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan.

Selain itu, banyak alumni yang kini sudah bekerja atau kuliah di luar daerah sehingga terkendala waktu dan jarak untuk mengambil ijazah secara langsung.

“Ada juga faktor lokasi karena alumni sudah pindah domisili ke luar daerah. Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelasnya.

Dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama.

Upaya sekolah dalam menghubungi alumni juga dinilai belum maksimal.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” kata Bambang.

Atas temuan itu, Ombudsman RI Perwakilan Riau meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi secara masif agar alumni segera mengambil ijazah mereka.

Ombudsman juga menegaskan bahwa ijazah tetap harus diberikan kepada alumni meskipun masih ada persoalan pembiayaan di sekolah.

“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

Selain menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah, sekolah juga diminta melakukan pendataan ulang terhadap ijazah yang masih tersimpan.

Ombudsman turut mendorong sekolah lebih aktif melakukan langkah jemput bola, seperti menghubungi langsung para alumni agar segera mengambil dokumen penting tersebut.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” kata Bambang. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.