SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, berinisial MC. 

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit Tipidkor demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Benar, tersangka oknum Kades tersebut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas," ujar AKP Redho pada Kamis (14/5/2026).

Sebelum ditetapkan tersangka lanjut Kasat, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar penetapan oknum kades tersebut sebagai tersangka.

Disinggung soal kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka. 

Kasat mengaku, saat ini pihak penyidik masih melakukan penghitungan.

"Masih dilakukan penghitungan. Nanti setelah tahap 2 atau P21, kita akan jelaskan lebih lanjut saat press release," tutup Kasat.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.