TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Taufik alias Gembel, pelaku begal sadis yang melukai pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, ternyata seorang residivis.
Berdasarkan catatan kepolisian, Gembel sudah bolak balik masuk penjara sejak tahun 2019 hingga 2024.
"Adapun tersangka yang berhasil diamankan ini adalah juga seorang residivis di mana tahun 2019 dengan pencurian kekerasan juga," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Prasetiyo, Kamis (14/5/2026).
Pada 2020 tak lama setelah dinyatakan bebas, pelaku kembali melakukan aksi kejahatan serupa.
Setelahnya, Gembel melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat pada 2024 lalu.
"Kemudian di tahun 2024 melakukan pencurian dengan pemberatan dengan vonis satu tahun," ungkap Danang.
Kini, Gembel harus kembali berurusan dengan hukum setelah ia dan tiga rekannya membegal seorang pengendara motor di Palmerah.
Polisi telah menetapkan Gembel sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa ini bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor menuju ke rumah orangtuanya.
Di tengah jalan, korban dipepet oleh para pelaku yang berboncengan dua sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban di bagian tangan kanan.
"Korban tidak bisa melakukan perlawanan dan pada saat itu pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua unit sepeda motor, mengambil handphone, sepeda motor, korban, dan kemudian korban melapor ke Polsek Palmerah," ungkap Danang.
Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masing-masing berinisial GR, PI, dan JU. Ketiganya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.