SURYA.CO.ID, NGANJUK  - Seorang remaja berusia 17 tahun, RS, jadi korban dugaan dirupaksa oleh bos tempatnya bekerja. 

RS pun melaporkan bosnya ke Polres Nganjuk. 

Dia datang ke Polres Nganjuk didampingi keluarga dan kuasa hukumnya pada Selasa (12/5/2026). 

Pada Rabu (13/5/2026), korban dimintai keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk. 

"Saya sudah melaporkannya ke petugas kepolisian," kata RS. 

Baca juga: Mak Cerdas Digital Nganjuk Diserbu Emak-Emak, Belajar Canva hingga AI 

 

Kronologi Kejadian

RS bercerita dugaan pemerkosaan terjadi Selasa (12/5/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Terduga pelaku JFS, bosnya, melancarkan aksinya di mess tempat korban bekerja. 

Sementara itu, korban bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe di Kecamatan Nganjuk. 

"Peristiwanya di kamar mess tempat saya bekerja," sebutnya. 

Kala itu, JFS tiba-tiba merangsek ke kamarnya. 

JFS kemudian mengajak ngobrol korban.

Tak lama korbam diminta membuang sampah. 

Setelahnya, JFS memaksa korban untuk masuk ke kamarnya.

Di kamar itu, JFS diduga merudapaksa korban. 

"Mulanya mau dilakukan di kamar saya. Tapi karena ada teman, lalu saya dipaksa ke kamarnya (JFS). Saya diancam tidak boleh berteriak," paparnya. 

 

Baca juga: ASN Nganjuk Diduga Palsukan Status demi Perceraian, Mantan Suami Melapor

 

Dijerat Pasal 473 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP


Kasubsi Penmas Polres Nganjuk, Aiptu Achmad Arifin membenarkan adanya laporan dugaan kasus ini. 

Perkara yang dimaksud, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 473 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Petugas kepolisian saat ini tengah melaksanakan penyelidikan mendalam. 

"Laporan sudah kami terima. Penanganan dilakukan Unit PPA Satreskrim. Pelapor masih di bawah umur," ucapnya. (nen) 

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.