Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kepercayaan yang diberikan teman justru dimanfaatkan WS (23) untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik rekannya sendiri di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang awalnya hanya berpamitan membeli makanan dan mengambil pakaian laundry itu kini harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan penggelapan kendaraan.

Kasus tersebut diungkap Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, pada Senin (11/5/2026).

Kapolsek Trimurjo AKP Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa bermula saat korban berinisial ANG (26), warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut polisi, saat itu pelaku datang dengan alasan sederhana, yakni hendak membeli makan dan mengambil pakaian di laundry.

Baca juga: Modus Pria di Lampung Tengah Gelapkan Motor Teman, Pinjam Mau Ambil Laundry

Karena keduanya saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan langsung menyerahkan motor Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 bernomor polisi BE 2769 GBL tersebut.

Namun setelah kendaraan dibawa pergi, WS tak kunjung kembali.

Korban juga mulai kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya menyadari motornya diduga telah digelapkan.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan membeli makan dan mengambil laundry. Setelah motor dibawa, pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” kata AKP Admar saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasil penelusuran mengarah ke rumah WS di Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo.

Petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor korban,” ujar AKP Admar.

Kini WS telah ditahan di Polsek Trimurjo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.