Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya kasus jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang terkuak dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto.


“Sudah kami pelajari. Jadi, memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kami sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain namun sedang kami selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung atau ada perantaranya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu.


“Jadi, perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut,” ujarnya.


Ia mengonfirmasi bahwa ada lebih dari satu perusahaan yang sedang didalami. Selain itu, periode yang didalami adalah pada saat Hery Susanto menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.


“Di periode tersangka HS (Hery Susanto) sebagai komisioner,” katanya.






Diketahui, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013–2025.


Syarief menjelaskan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).


Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.


“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.


Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari PT TSHI.






“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” ujarnya.


Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.