TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan kepala cabang (kacab) sebuah bank BUMN di Jawa Barat terjera kasus pembobolan rekening nasabah senilai Rp 204 miliar.
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa yang berinisial AP (51).
Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang utama PN Bale Bandung, Kamis (30/4/2026).
Di mana AP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pribadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa.
Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila penyitaan dan pelelangan tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari," kata Renaldo.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan AP terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menilai perbuatan AP telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi pihak bank dan nasabah.
Selain itu, sikap terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan menjadi hal yang memberatkan vonisnya.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam rekening suatu bank dan turut serta mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan," ujar Renaldo.
Baca juga: Siasat Licik Pemilik Konter Bobol Rekening Pelanggan, Pindahkan Aplikasi M-Banking ke Ponsel Pribadi
Meski demikian, hakim memberikan pertimbangan meringankan karena AP belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Edward Pandjaitan, menyatakan belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson Silalahi.
"Kami sampaikan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata Edward.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat pembobol rekening dormant (rekening pasif) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
AP diketahui terlibat dalam skema kejahatan yang memungkinkan pelaku memindahkan dana Rp 204 miliar hanya dalam waktu 17 menit.
Berdasarkan keterangan Mabes Polri sebelumnya, sindikat ini menemui AP pada Juni 2025 dengan dalih sebagai satgas perampasan aset.
AP diklaim mendapat tekanan dan ancaman terhadap keluarganya agar menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System miliknya serta milik teller.
Eksekusi pemindahan dana dilakukan pada Jumat sore setelah jam operasional bank berakhir untuk menghindari sistem deteksi. Dana tersebut kemudian dipecah ke dalam lima rekening penampung melalui 42 kali transaksi kilat.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.