Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II melakukan trobosan untuk mempercepat layanan pengukuran dan pemetaan kadastral sebagai bagian dari proses sertifikasi tanah masyarakat.

Langkah yang dilakukan yakni dengan menggandeng pihak ketiga untuk menjawab tingginya permohonan layanan pertanahan yang belum sebanding dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pengukuran di internal BPN.

Kepala Kantah/BPN Kabupaten Bogor II, Sofyan Hadi Syam menjelaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari peluncuran program Pelayanan Pengukuran Langsung ke Masyarakat (PLM).

"Program ini kami hadirkan sebagai solusi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, khususnya pada tahapan pengukuran dan pemetaan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena lamanya antrean," ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, selama ini antrean layanan pengukuran dapat mencapai sekitar tiga bulan akibat tingginya jumlah permohonan yang masuk dibandingkan jumlah petugas ukur yang tersedia.

Ia menilai keterbatasan tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan pekerjaan yang berdampak pada lamanya penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat.

Melalui program ini, BPN memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang bekerja sama dengan BPN dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.

Sofyan Hadi Syam menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga bersifat opsional dan tidak menggantikan layanan reguler yang tetap disediakan oleh BPN.

"ini adalah pilihan bagi masyarakat. Jika ingin tetap menggunakan layanan pengukuran dari petugas BPN, silakan mengikuti antrean. Namun bagi yang membutuhkan percepatan, tersedia alternatif melalui KJSB," katanya.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengukuran yang dilakukan pihak ketiga tetap berada dalam pengawasan dan pengendalian BPN, serta harus mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.

Hasil pengukuran dari KJSB, lanjutnya, wajib melalui proses verifikasi dan kontrol kualitas oleh Kantor Pertanahan sebelum dapat digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

"Produk pengukuran tidak serta-merta langsung digunakan. Harus melalui verifikasi dan legalisasi dari kami agar sesuai dengan standar dan memiliki kekuatan hukum," katanya.

Selain itu, BPN juga memastikan adanya kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dengan pihak ketiga, termasuk terkait biaya layanan.

BPN juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk melalui pakta integritas yang mengikat pihak ketiga.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak ketiga dapat dikenakan sanksi hingga tidak lagi dilibatkan dalam program.

"Kami sudah membuat kesepakatan agar biaya tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan operasional pihak ketiga," katanya

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.