BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia yang terjadi di Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Mentok, Kamis (26/2/2026) lalu, kini memasuki babak baru.

Polres Bangka Barat telah melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti tahap II dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah Indonesia–Malaysia.

Diketahui, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satpolairud.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yos Sudarso kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada Selasa (28/4/2026) dan Rabu (29/4/2026).

Pada tahap pertama, empat tersangka berinisial FM, VA, AI, dan H diserahkan. Tahap berikutnya, satu tersangka lainnya berinisial HA turut dilimpahkan.

"Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan pasir timah yang beroperasi dari wilayah Bangka Barat menuju Malaysia," ujarnya.

Yos menambahkan, dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan adanya praktik pengolahan timah di gudang. Pengangkutan dilakukan menggunakan truk menuju pesisir.

Selanjutnya, pasir timah dibawa ke tengah laut menggunakan perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat untuk dikirim ke luar negeri.

"Dari hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah melakukan pengiriman dalam jumlah belasan ton pasir timah dengan nilai mencapai miliaran rupiah," kata Yos.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut, pelangsir di laut, hingga pengatur pengiriman dalam jaringan yang terstruktur.

Dengan dilakukannya tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

"Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menuntaskan perkara dan memutus mata rantai penyelundupan sumber daya alam secara ilegal," tegasnya.

Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pengungkapan bermula dari penindakan Tim Hiu Barat Satpolairud sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Enjel.

Saat petugas tiba di lokasi, pasir timah kering senilai Rp2,1 miliar tersebut telah lebih dahulu dibawa menggunakan kapal cepat atau kapal hantu menuju Malaysia.

Polisi hanya menemukan sisa 20 karung tailing dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

Tiga pelaku diamankan di lokasi, sementara dua lainnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, aksi penyelundupan ini diketahui telah dilakukan dua kali, yakni pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton senilai Rp1,5 miliar dan pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp2,1 miliar.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.