Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Ratusan warga menyerbu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Lonjakan pengurusan administrasi kependudukan, khususnya perubahan data pekerjaan, bahkan tercatat meningkat signifikan dibanding hari biasa.
Baca juga: Furugori Toru Promosikan Kopi Gayo, Ajak Warga Jepang Berkunjung ke Aceh Tengah
Staf administrator Database Dukcapil Aceh Tengah, Munir kepada TribunGayo.com pada Rabu (29/4/2026), menyebutkan mayoritas warga datang untuk mengubah data pekerjaan pada KTP elektronik, dari sebelumnya buruh swasta atau pedagang menjadi petani atau buruh tani.
“Dalam beberapa hari terakhir lonjakannya cukup tinggi. Per hari bisa mencapai 50 permohonan perubahan data,” ujarnya.
Ia menduga, perubahan tersebut berkaitan dengan keinginan masyarakat untuk menurunkan status kesejahteraan (desil) sistem pemeringkatan ekonomi (1-10) agar dapat mengakses layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Bisa jadi ada pengaruh ke desil, sehingga masyarakat ingin masuk ke kelompok yang lebih rendah,” katanya.
Meski demikian, pihak Dukcapil mengaku tidak mengetahui secara pasti motif warga melakukan perubahan data tersebut.
Dalam proses pengajuan, masyarakat yang bekerja di sektor nonformal cukup melampirkan surat keterangan dari kepala desa sebagai dasar perubahan pekerjaan.
“Kalau nonformal, biasanya cukup surat keterangan dari kepala desa. Misalnya dari pedagang menjadi petani,” jelasnya.
Baca juga: Konjen Jepang Apresiasi Polres Aceh Tengah Selamatkan 8 Warganya dari Bencana
Sejak lonjakan ini terjadi, Dukcapil Aceh Tengah memperkirakan hampir 2.000 perubahan data telah diproses.
Mayoritas pemohon berasal dari kelompok usia di atas 30 tahun yang sebelumnya bekerja sebagai wiraswasta atau pedagang.
Terkait ketersediaan blanko, Dukcapil memastikan masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk pelayanan.
Sementara itu, perubahan data pekerjaan tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat cukup mengisi formulir F1-06 untuk pengajuan perubahan.
“Untuk pekerjaan nonformal relatif mudah. Namun jika ke pekerjaan formal seperti pegawai negeri atau BUMN, harus disertai dokumen resmi seperti SK,” pungkasnya.
Salah seorang warga Kecamatan Bebesen, Andre, yang ditemui di Kantor Disdukcapil Aceh Tengah, mengaku melakukan perubahan data pekerjaan setelah mengetahui isu yang berkembang terkait desil.
Ia menyampaikan, perubahan tersebut dilakukan dengan sengaja, dari sebelumnya berstatus wiraswasta menjadi petani, agar masuk ke kategori desil lebih rendah dan berpeluang memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Iya, saya sudah antre untuk mengubah pekerjaan dari wiraswasta menjadi petani,” ujarnya singkat.
Andre menambahkan, proses perubahan data tergolong mudah.
Ia hanya diminta melampirkan surat pengantar dari desa serta mengisi formulir yang telah disediakan. (*)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Aceh Tengah Besok 28 April 2026, Mayoritas Alami Hujan Ringan
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.