Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022, Mulyatsyah, mengaku khilaf menerima Rp500 juta.

Kubu Mulyatsyah mengklaim, uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik bahkan sebelum audit dilakukan oleh BPKP.

Hal itu disampaikan Mulyatsyah melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).

Pernyataan itu diungkapkan penasihat hukum sekaligus membantah replik dari Jaksa yang menyatakan bahwa kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Direktur SMP dan PPK Kemendikbudristek.

Dalam bantahannya, kuasa hukum Mulyatsyah mengatakan bahwa kliennya itu hanya menerima titipan dari saksi Mariana Susi yang dimana titipan itu ditujukan untuk pimpinan Kemendikbud.

"Terdakwa Mulyatsyah telah mengakui kekhilafan menerima uang dari bendahara direktorat sebesar Rp 500 juta. Namun faktanya pada proses penyidikan atau sebelum dilakukannya audit BPKP terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik," kata penasihat hukum Mulyatsyah di ruang sidang.

Mengenai hal ini, penasihat hukum juga menyatakan, berdasarkan keterangan Mariana Susi dan kliennya di persidangan, bahwa saksi Mariana tidak pernah menyampaikan dirinya berasal dari PT Bhineka Mentari Dimensi.

Mariana Susi kata penasihat hukum hanya menyampaikan bahwa dirinya merupakan salah satu vendor dari PT Bhineka Mentari Dimensi yang bertujuan menitipkan uang kepada pimpinan Kemendikbud.

"Dengan demikian kesimpulan Penuntut umum haruslah ditolak dan dikesampingkan," jelasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Mulyatsyah telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara oleh penuntut umum.

Selain itu Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.280.000.000 subsider 3 tahun penjara.

Jaksa menyatakan bahwa Mulyatsyah diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lain. 

Para terdakwa itu yakni Sri Wahyuningsih Sri yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dalam hal ini jaksa juga telah menjatuhkan tuntutan terhadap Sri yakni selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan penjara.

Sementara Ibam dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.