TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, memasuki perkembangan baru.
Aparat dari Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim menggelar perkara pada Sabtu malam, 25 April 2026.
Proses gelar perkara turut melibatkan Polda DIY guna memastikan kecukupan alat bukti.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menjadi dasar penetapan para tersangka.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang mantan karyawan daycare tersebut.
Mantan pekerja itu mengaku menemukan adanya perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di tempat tersebut.
Merasa tidak bisa mentolerir kondisi itu, ia memutuskan untuk mengundurkan diri.
Setelah itu, ia melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya kasus ini terungkap ke publik.
Baca juga: Nama Sama dengan Admin Daycare Little Aresha Yogyakarta, Wanita Ini Diteror, Tegas Bantah Tuduhan
Kasus bermula dari laporan mantan karyawan yang menilai adanya perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di daycare tersebut.
Ia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dan melaporkan temuan tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi yang berada di Umbulharjo pada Jumat (24/4/2026).
“Benar, Satuan Reserse Polresta Yogyakarta tadi sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian, dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut, tempat penitipan anak tersebut diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap anak.
“Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” imbuh Rizky.
Baca juga: Nama Sama dengan Admin Daycare Little Aresha Yogyakarta, Wanita Ini Diteror, Tegas Bantah Tuduhan
Setelah melakukan penggerebekan, polisi memeriksa 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pihak pengelola.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak.
Petugas di lapangan juga menemukan kondisi yang dinilai tidak layak terhadap anak-anak.
"Kemarin kami sudah mengamankan sekitar 30 orang secara bertahap. Mulai dari mereka yang bertugas sebagai pengasuh sampai pejabat di yayasannya," jelas Adrian, dikutip dari laman Pemprov Jogja, Sabtu (25/4/2026).
"Anggota kami melihat sendiri kondisi anak-anak yang diperlakukan secara tidak manusiawi. Ada temuan di mana kaki dan tangan anak dalam kondisi terikat," tambahnya.
Dari pendataan sementara, terdapat 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.
Lebih dari separuhnya, yakni sekitar 53 anak, diduga menjadi korban kekerasan maupun penelantaran.
"Jumlah korban sangat mungkin bertambah seiring pengembangan penyidikan. Pasti akan kami kejar terus," tegasnya.
Baca juga: Daycare Little Aresha Digerebek, 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan, 13 Tersangka Ditahan
Sejumlah orangtua korban mulai mendatangi Polresta Yogyakarta untuk mencari kejelasan.
Salah satunya Norman Widarto yang mengaku baru menyadari kondisi anaknya setelah melihat video dari lokasi kejadian.
"Selama ini kalau ada luka di punggung atau bibir, pihak daycare selalu berdalih luka itu sudah ada dari rumah," kata Norman.
"Padahal setiap pagi saya mandikan anak saya, tubuhnya bersih tanpa bekas. Ternyata setelah melihat video, anak-anak di bawah tiga tahun itu diikat kaki dan tangannya, bahkan hanya dipakaikan popok tanpa baju," tambahnya.
Ia juga menyebut anaknya sering jatuh sakit hingga mengalami pneumonia dan gangguan paru-paru.
Sementara itu, orangtua korban lainnya, Khairunnisa, mengutarakan bahwa anaknya tidak dipakaikan baju dan tangan diikat oleh pengasuh.
"Di salah satu video yang tersebar, saya yakin itu anak saya. Saya menangis melihatnya," ujarnya.
Khairunnisa menambahkan, orangtua harus menghubungi pihak daycare sebelum menjemput anaknya, minimal 30 menit atau satu jam sebelumnya.
Baca juga: Sesal Noorman Windarto, 2 Anaknya jadi Korban Daycare Little Aresha, Idap Pneumonia, Trauma Psikis
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pengelola hingga pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan fisik, penelantaran, serta perlakuan salah terhadap anak.
Polresta Yogyakarta akan mengungkap daftar dan peran masing-masing tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Senin (27/4/2026) siang.
(TribunTrends.com/Kompas.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.