TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang pria berinisial AT (43) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras daftar G di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami dari Unit Reskrim Polsek Pademangan mengamankan terlebih dahulu satu klip bungkus sabu seberat 0,9 gram," ujar Daniel, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Setelah menemukan sabu tersebut, polisi melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polsek Pademangan.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita sebanyak 612 butir obat jenis Eximer dan 600 butir obat Tramadol dari tangan pelaku.
Menurut Daniel, obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pelanggan, baik secara langsung maupun melalui sistem pemesanan daring.
"Cara menjualnya biasanya memang sudah ada pelanggan tertentu ataupun secara online. Untuk asal barang, pelaku mengaku membelinya secara online," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku untuk mendalami jaringan peredaran serta keuntungan yang telah diperoleh selama menjalankan aksinya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G di wilayah Pademangan.
Daniel menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari atensi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari narkotika dan peredaran obat terlarang.
"Perintah dari Pak Kapolres, kami Polsek Pademangan harus zero narkotika maupun zero peredaran obat daftar G," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, polisi rutin melakukan patroli ke toko maupun gerai yang dicurigai menjual obat keras secara ilegal, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Polisi juga membuka layanan pengaduan melalui nomor darurat 110 untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal.
Baca juga: BOCORAN Rumor Transfer: Wonderkid Persija Dibidik Tim Besar Polandia, Pelatih Brasil Sampai Kagum
Baca juga: Polisi Ringkus Puluhan Pemuda saat Tawuran di Depok, Sajam hingga Busur Panah Diamankan
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jombang: Motor Tabrak Truk Fuso, Dua Remaja Meregang Nyawa di Lokasi
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.